PUSTIKOM UNJ

SOP Layanan

Pengembangan Sistem Informasi Baru

Kantor Wakil Rektor/ Direktorat/ Badan/ Lembaga/ Satuan Kerja/ Kantor Pusatdan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. 

POS AP ini disusun dengan tujuan untuk: 

  1. Menyediakan pedoman dalam proses perencanaan, pengembangan, pengujian, dan implementasi Sistem Informasi baru di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. 
  2. Memastikan pengembangan Sistem Informasi dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan pengguna serta tujuan strategis institusi. 
  3. Menjamin Sistem Informasi yang dikembangkan memiliki kualitas, keamanan, dan keandalan yang sesuai dengan standar teknologi informasi yang berlaku. 
  4. Mendukung peningkatan efektivitas, efisiensi, dan kualitas layanan akademik, administrasi, serta operasional melalui pemanfaatan Sistem Informasi. 
  5. Meningkatkan integrasi data dan sistem di lingkungan Universitas Negeri Jakarta guna mendukung pengambilan keputusan yang akurat dan berbasis data. 
  6. Memastikan pengembangan Sistem Informasi dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan keamanan informasi. 

Ruang lingkup POS AP ini mencakup seluruh proses pengembangan Sistem Informasi baru di lingkungan Universitas Negeri Jakarta, yang meliputi: 

  1. Identifikasi dan Analisis Kebutuhan Sistem Informasi Proses pengumpulan kebutuhan pengguna, analisis proses bisnis, serta penentuan ruang lingkup pengembangan sistem. 
  2. Perencanaan Pengembangan Sistem Informasi Kegiatan penyusunan rencana pengembangan sistem, penentuan spesifikasi kebutuhan sistem, jadwal pelaksanaan, serta penetapan sumber daya pengembangan. 
  3. Perancangan Sistem Informasi 
    Proses penyusunan desain sistem yang meliputi arsitektur sistem, desain database, desain antarmuka pengguna, serta rancangan integrasi sistem. 
  4. Pengembangan dan Pembuatan Sistem Informasi Kegiatan pembangunan aplikasi, pengkodean program, konfigurasi sistem, serta integrasi dengan sistem yang telah ada. 
  5. Pengujian Sistem Informasi Proses pengujian fungsi, keamanan, performa, dan keandalan sistem sebelum diimplementasikan, termasuk uji coba pengguna (User Acceptance Test). 
  6. Implementasi dan Penerapan Sistem Informasi Kegiatan penerapan sistem ke lingkungan operasional, migrasi data, serta pendampingan penggunaan sistem. 
  7. Dokumentasi Sistem Informasi Penyusunan dokumentasi teknis dan dokumentasi pengguna sebagai pedoman operasional sistem. 
  8. Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Sistem Kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja, efektivitas, serta kesesuaian sistem dengan kebutuhan pengguna. 
  9. Pengamanan dan Pengendalian Akses Sistem Informasi Pengaturan terkait keamanan sistem, perlindungan data, serta pengendalian hak akses pengguna.
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta. 
  4. Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta. 
  5. Master Plan Pengembangan Sistem Informasi Universitas Negeri Jakarta. 
  6. Standar Operasional Prosedur Pengembangan Sistem Informasi di lingkungan Pustikom Universitas Negeri Jakarta. 

Dokumen yang menjadi acuan dan pendukung dalam pelaksanaan POS AP ini meliputi: 

  1. Formulir Permohonan Pengembangan Sistem Informasi (FRM-AP-SI-001) Digunakan sebagai media pengajuan kebutuhan pengembangan Sistem Informasi baru oleh unit kerja atau pemangku kepentingan. 
  2. Dokumen Software Requirement Specification (SRS) Berisi spesifikasi kebutuhan fungsional dan nonfungsional sistem sebagai acuan dalam proses pengembangan. 
  3. Dokumen Desain Sistem (System Design Document/SDD) Mengatur rancangan arsitektur sistem, desain database, desain antarmuka pengguna, serta rancangan integrasi sistem. 
  4. Dokumen Rencana Pengembangan Sistem Informasi Berisi jadwal kegiatan, pembagian tugas tim pengembang, serta rencana implementasi sistem. 
  5. Dokumen Pengujian Sistem (Test Plan dan Test Case) Mengatur proses pengujian sistem untuk memastikan fungsi, keamanan, dan performa sistem berjalan sesuai kebutuhan. 
  6. Dokumen User Acceptance Test (UAT) Digunakan sebagai bukti persetujuan pengguna terhadap Sistem Informasi sebelum diterapkan secara operasional. 
  7. Dokumen Manual Pengguna (User Manual) Berisi panduan penggunaan sistem bagi pengguna layanan.
  8. Dokumen Manual Teknis Sistem (Technical Documentation) Berisi dokumentasi teknis terkait struktur sistem, konfigurasi, dan pemeliharaan sistem.
  9. Dokumen Berita Acara Implementasi Sistem Informasi Digunakan sebagai bukti penerapan dan serah terima Sistem Informasi kepada pengguna. 
  10. Dokumen Kebijakan Keamanan Informasi dan Pengelolaan Sistem Informasi Mengatur ketentuan keamanan sistem dan perlindungan data dalam pengembangan dan implementasi sistem. 

Permintaan pengembangan adalah aktifitas yang dilakukan oleh unit kerja yang akan menggunakan sistem infromasi (SI) baru dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom). Pengembangan yang dilakukan adalah pengembangan dari awal dengan inisiasi unit kerja pemohon untuk mendukung proses bisnis Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

  1. Unit kerja sebagai pemohon layanan pengembangan sistem infromasi (SI) baru mengajukan permohonan pengembangan sistem infromasi (SI) baru kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) secara rinci dengan mengisi form yang telah disediakan (SOP-SI-001) melalui FRM-SI-001 PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI (SI) BARU dan dikirim melalui FORM PERMOHONAN LAYANAN TIK PUSTIKOM UNJ – Fill out form pada link yang sudah kami sediakan dan melampirkan Business Requirement Document. 
  2. Setelah selesai melakukan pengisian form permohonan pengembangan sistem informasi (SI) baru, unit kerja melakukan upload form permohonan pengembangan sistem informasi (SI) baru yang sudah diisi ke website Pustikom yang telah disediakan. 
  3. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) melalui Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data terkait memeriksa permohonan tersebut dan jika disetujui maka akan ditunjuk tim pengembang sistem informasi (SI) baru sebagai pelaksana pengembangan sistem informasi (SI) baru. 
  4. Kepala Divisi Pengembangan Sistem Informasi dan Pemrograman berkoordinasi dengan Koordinator Programmer bersama tim pengembang sistem informasi baru yang ditunjuk akan mempelajari Business Requirement Document terkait dengan tujuan pengembangan sistem informasi baru, SOP dan luaran yang diharapkan unit kerja pemohon. 
  5. Koordinator Programmer bersama tim pengembang sistem informasi (SI) baru dan unit kerja pemohon melakukan diskusi awal terkait pengembangan sistem informasi, menyusun skala prioritas modular pengembangan sistem dan menyepakati durasi waktu pengembangan sistem informasi baru. 
  6. Tim pengembang sistem informasi baru menindaklanjuti hasil diskusi awal dengan merancang kerangka sistem informasi baru meliputi skema basis data, antar muka aplikasi dan alur kerja kode program dengan memperhatikan aspek security, availability, capacity, dan continuity. 
  7. Tim pengembang sistem informasi (SI) baru menulis kode program sesuai dengan kerangka acuan pengembangan sistem informasi baru dalam mode development untuk dilakukan uji coba oleh unit kerja pemohon dengan supervisi dari Kepala Divisi Pengembangan Sistem Informasi dan Pemrograman. 
  8. Unit kerja pemohon melalui PIC yang ditunjuk memberikan umpan balik terkait kesesuaian pengembangan sistem informasi baru. Jika sudah sesuai dengan kebutuhan maka akan dirilis sistem informasi (SI) baru versi production. 
  9. Selama pengembangan berlangsung, tim pengembang sistem informasi dan PIC unit kerja melaporkan progres pengembangan sistem informasi (SI) baru melalui platform project management. 
  10. Ketika sistem informasi (SI) baru sudah selesai dalam proses pengembangan, maka Kepala Divisi Infrastruktur dna Keamanan Jaringan berkoordinasi dengan Koordinator Infrastruktur terkait pembuatan server public dan domain. 
  11. Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data dan tim terkait membuat dokumentasi sistem informasi (SI) baru dan melakukan arsip dokumen, serta penyerahan sistem informasi (SI) baru dan buku panduan yang diserahkan kepada Kepala Unit Kerja pemohon pembuatan sistem informasi (SI) baru.

Pelaksanaan POS AP ini dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut: 

  1. Tingkat Ketepatan Waktu Penyelesaian Pengembangan Sistem 
  2. Tingkat Kesesuaian Sistem dengan Kebutuhan Pengguna 
  3. Tingkat Keberhasilan Pengujian Sistem 
  4. Tingkat Keberhasilan Implementasi Sistem Informasi 
  5. Tingkat Kepatuhan terhadap Standar Pengembangan dan Keamanan Informasi 
  6. Tingkat Kepuasan Pengguna Sistem Informasi 
  7. Tingkat Kelengkapan Dokumentasi Pengembangan Sistem