PUSTIKOM UNJ

POS LAYANAN

Pelaporan Data IKU 7 Pada PD-Dikti

Kantor Wakil Rektor/ Direktorat/ Badan/ Lembaga/ Satuan Kerja/ Kantor Pusat/ dan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. 

POS ini disusun dengan tujuan untuk:

  1. Menyediakan pedoman dalam pelaksanaan proses sinkronisasi dan pelaporan data Indikator Kinerja Utama (IKU) 7 ke dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) secara tertib, terstruktur, dan terkoordinasi.
  2. Memastikan proses integrasi, validasi, dan sinkronisasi data pendukung IKU 7 dari sistem internal Universitas Negeri Jakarta ke sistem PD-DIKTI dilakukan secara akurat, konsisten, dan tepat waktu.
  3. Mendukung tersedianya data IKU 7 yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengukuran kinerja institusi.
  4. Menjamin keandalan infrastruktur teknologi informasi, aplikasi integrasi, serta mekanisme pertukaran data dalam mendukung pelaporan IKU 7 pada PD-DIKTI.
  5. Mengoptimalkan koordinasi antara PUSTIKOM dengan unit pemilik data IKU 7 dalam proses validasi, perbaikan, dan pengendalian kualitas data.
  6. Meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan sinkronisasi data IKU dalam mendukung akuntabilitas dan tata kelola kinerja universitas.

Prosedur ini berlaku bagi seluruh unit kerja terkait di lingkungan Universitas Negeri Jakarta yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaporan data IKU 7, yang meliputi:

  1. Data kinerja dan capaian IKU 7
  2. Data pendukung IKU 7 sesuai ketentuan PD-DIKTI
  3. Proses sinkronisasi dan pelaporan data ke PD-DIKTI

yang dikelola secara teknis oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIKOM).

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
  8. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik.
  9. Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta.

Dokumen yang menjadi acuan dan pendukung dalam pelaksanaan POS AP ini meliputi:

  1. Formulir Proses Bisnis Pelaporan Data Iku 7 Pada Pd-Dikti (FRM-AP-DATA-007)
  2. Panduan Pengelolaan dan Pelaporan Data IKU Universitas Negeri Jakarta.
  3. Dokumen Sumber Data IKU 7 dari unit pemilik data terkait.
  4. Rekapitulasi Data Pendukung IKU 7.
  5. Dokumen Validasi dan Verifikasi Data IKU 7 oleh unit pemilik data.
  6. Panduan Operasional Penggunaan Sistem Integrasi dan/atau Feeder PD-DIKTI.
  7. Laporan Sinkronisasi Data IKU 7 pada PD-DIKTI.
  8. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Data Akademik dan Non-Akademik Universitas Negeri Jakarta.
  9. Dokumen Kebijakan Keamanan Informasi dan Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi.
  10. Berita Acara Validasi dan Perbaikan Data IKU 7 (apabila diperlukan).
  1. IKU 7 adalah Indikator Kinerja Utama perguruan tinggi yang mengukur capaian kinerja institusi sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
  2. PD-DIKTI adalah pangkalan data nasional pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
  3. Neo Feeder PD-DIKTI adalah sistem aplikasi yang digunakan untuk proses sinkronisasi dan pelaporan data akademik ke PD-DIKTI.
  1. Program Studi (Prodi) melakukan proses penjadwalan mata kuliah dan Dosen Pengampu melalui Aplikasi Sistem Informasi SIRPS UNJ.
  2. Dosen Pengampu melakukan proses pengisian RPS OBE yang sudah dilakukan penjadwalan oleh Program Studi (Prodi) yang dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi SIRPS UNJ.
  3. Fakultas melakukan proses mapping data pelaporan data IKU 7.
  4. Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Sistem Informasi melakukan proses verifikasi hasil mapping data pelaporan data IKU 7 yang sudah dilakukan oleh Fakultas.
  5. Pustikom melakukan proses sinkronisasi data pelaporan data IKU 7 yang sudah melalui proses verifikasi oleh Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Sistem Informasi.
  6. PD-DIKTI menerima data pelaporan data IKU 7 yang sudah dilakukan proses input.

Pelaksanaan POS ini dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut:

  1. Tingkat ketepatan waktu pelaksanaan sinkronisasi data IKU 7 ke sistem PD-DIKTI.
  2. Tingkat keberhasilan proses sinkronisasi data IKU 7 tanpa error sistem atau penolakan data oleh PD-DIKTI.
  3. Tingkat akurasi dan konsistensi data IKU 7 antara sistem internal universitas dengan data yang tersimpan pada PD-DIKTI.
  4. Tingkat kelengkapan data pendukung IKU 7 yang berhasil disinkronkan.
  5. Tingkat stabilitas dan ketersediaan sistem integrasi serta infrastruktur teknologi informasi pendukung pelaporan IKU 7.
  6. Tingkat responsivitas PUSTIKOM dalam menangani kendala teknis sinkronisasi data IKU 7.
  7. Tingkat dokumentasi dan pengarsipan pelaksanaan sinkronisasi data IKU 7.
  8. Tingkat ketercapaian validasi data IKU 7 yang mendukung penilaian kinerja institusi.