PUSTIKOM UNJ

POS LAYANAN

Permohonan Pemakaian Laboratorium Komputer Pustikom

Kantor Wakil Rektor/ Direktorat/ Badan/ Lembaga/ Satuan Kerja/ Kantor Pusatdan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. 

POS ini disusun dengan tujuan untuk: 

  1. Menyediakan pedoman dalam pelaksanaan layanan permohonan penggunaan Laboratorium Komputer Pustikom secara tertib, terstruktur, dan terkoordinasi. 
  2. Memastikan proses peminjaman dan penggunaan Laboratorium Komputer dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  3. Mendukung kegiatan akademik, pelatihan, penelitian, serta kegiatan institusi lainnya melalui penyediaan fasilitas Laboratorium Komputer yang memadai. 
  4. Menjamin penggunaan Laboratorium Komputer dilakukan secara bertanggung jawab dengan menjaga keamanan perangkat, jaringan, serta infrastruktur teknologi informasi. 
  5. Mengoptimalkan pengelolaan jadwal penggunaan Laboratorium Komputer guna menghindari benturan jadwal serta memastikan pemanfaatan fasilitas secara maksimal. 
  6. Meningkatkan kualitas layanan Laboratorium Komputer Pustikom dalam mendukung kegiatan pendidikan dan pengembangan kompetensi teknologi informasi di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. 

Ruang lingkup POS ini mencakup seluruh proses permohonan, pengelolaan, dan penggunaan Laboratorium Komputer Pustikom di lingkungan Universitas Negeri Jakarta, yang meliputi: 

  1. Pengajuan Permohonan Pemakaian Laboratorium Komputer  
    Proses pengajuan permohonan penggunaan Laboratorium Komputer oleh unit kerja, fakultas, dosen, tenaga kependidikan, maupun pihak yang berwenang untuk kegiatan akademik, pelatihan, penelitian, atau kegiatan institusi lainnya. 
  2. Verifikasi dan Persetujuan Permohonan  
    Kegiatan pemeriksaan kelengkapan administrasi, kesesuaian kebutuhan penggunaan laboratorium, serta penetapan persetujuan penggunaan fasilitas. 
  3. Pengaturan Jadwal Penggunaan Laboratorium  
    Proses pengelolaan jadwal pemakaian Laboratorium Komputer untuk memastikan tidak terjadi benturan jadwal serta optimalisasi penggunaan fasilitas. 
  4. Persiapan Sarana dan Prasarana Laboratorium  
    Kegiatan penyiapan perangkat komputer, jaringan, aplikasi pendukung, serta fasilitas laboratorium lainnya sesuai kebutuhan kegiatan. 
  5. Pelaksanaan Penggunaan Laboratorium Komputer  
    Kegiatan pemanfaatan Laboratorium Komputer oleh pemohon sesuai dengan jadwal, ketentuan, dan tata tertib penggunaan fasilitas. 
  6. Monitoring dan Pengawasan Penggunaan Laboratorium  
    Proses pengawasan penggunaan fasilitas untuk memastikan perangkat dan infrastruktur digunakan sesuai ketentuan. 
  7. Pengendalian, Evaluasi, dan Dokumentasi Penggunaan Laboratorium  
    Kegiatan pencatatan, pelaporan, evaluasi penggunaan, serta pengarsipan data pemakaian Laboratorium Komputer sebagai bahan monitoring layanan. 
  8. Pengamanan dan Pemeliharaan Fasilitas Laboratorium  
    Pengaturan terkait perlindungan perangkat, jaringan, serta fasilitas laboratorium dari kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan. 
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
  8. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik.
  9. Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta.

Dokumen yang menjadi acuan dan pendukung dalam pelaksanaan POS ini meliputi: 

  1. Formulir Permohonan Pemakaian Laboratorium Komputer (FRM-AP-DATA-003)  
  2. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Laboratorium Komputer 
  3. Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Komputer Pustikom 
  4. Jadwal dan Rekapitulasi Penggunaan Laboratorium Komputer 
  5. Berita Acara Serah Terima Penggunaan Laboratorium (Jika Diperlukan)
  6. Dokumen Kebijakan Keamanan Informasi dan Penggunaan Infrastruktur TIK 

Laboratorium Komputer PUSTIKOM adalah sarana yang digunakan untuk menunjang kegiatan pembelajaranpenelitianpelatihanujian, seminar, maupun kegiatan akademik dan non-akademik lainnya yang membutuhkan fasilitas komputerjaringan, dan perangkat lunak pendukung. 

PERMOHONAN PEMAKAIAN LABORATORIUM KOMPUTER 

  1. Pemohon individu maupun yang bertindak sebagai perwakilan dari unit kerja dapat mengajukan permohonan pemakaian laboratorium komputer dengan mengisi form yang telah disediakan (FRM-DATA-003) melalui FRM-DATA-003 PERMOHONAN PEMAKAIAN LABORATORIUM KOMPUTER PUSTIKOM dan dikirim melalui FORM PERMOHONAN LAYANAN TIK PUSTIKOM UNJ – Fill out form pada link yang sudah kami sediakan. 
  2. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) akan memeriksa permohonan tersebut dan jika disetujui maka akan diteruskan kepada Kepala Laboratorium Komputer Terpadu untuk ditindaklanjuti.
  3. Kepala Laboratorium Komputer Terpadu mengatur jadwal penggunaan laboratorium komputer, dan berkoordinasi dengan Kepala Divisi Infrastruktur dan Keamanan Jaringan. 
  4. Kepala Divisi Infrastruktur dan Keamanan Jaringan berkoordinasi dengan Koordinator Infrastruktur Jaringan terkait hal tersebut. 
  5. Kepala Laboratorium Komputer Terpadu membentuk tim teknis internal terkait dengan permohonan pemakaian laboratorium komputer. 
  6. Kepala Seksi Layanan Administrasi membuat surat tugas tim teknis internal Pustikom terkait dengan permohonan pemakaian laboratorium komputer. 
  7. Persetujuan surat tugas internal tekait permohonan pemakaian laboratorium komputer oleh Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom).
  8. Kepala Laboratorium Komputer Terpadu menerima surat tugas yang sudah disetujui oleh Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom). 
  9. Koordinator Infrastruktur Jaringan melakukan koordinasi dengan tim teknis internal, terkait dengan perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas lainnya sesuai dengan kebutuhan yang tercantum pada formulir. 
  10. Tim Teknis Internal yang ditunjuk akan melakukan persiapan teknis laboratorium terkait dengan perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas lainnya sesuai dengan kebutuhan yang tercantum pada formulir. 
  11. Tim Teknis Internal yang ditunjuk melaporkan perkembangan pekerjaan mengenai progres permohonan penggunaan laboratorium komputer melalui platform project management Pustikom. 
  12. Kepala Divisi Infrastruktur dan Keamanan Jaringan serta Kepala Laboratorium Komputer Terpadu melakukan pengecekan kesiapan terkait laboratorium komputer dan melakukan verifikasi kesiapan laboratorium komputer. 
  13. Pimpinan Unit Kerja melakukan pengecekan kesiapan laboratorium komputer terkait dan melakukan verifikasi laboratorium komputer.  
  14. Kepala Laboratorium Komputer Terpadu melakukan pengarsipan dokumentasi terkait permintaan pemakaian laboratorium komputer yang dimaksud. 
  15. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) menyerahan hasil persiapan pemakaian laboratorium komputer kepada Pimpinan Unit Kerja.

Pelaksanaan POS ini dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut: 

  1. Tingkat Ketepatan Waktu Persetujuan Permohonan Laboratorium 
  2. Tingkat Ketersediaan dan Kesiapan Fasilitas Laboratorium 
  3. Tingkat Kepatuhan Pengguna terhadap Tata Tertib Laboratorium 
  4. Tingkat Kerusakan atau Gangguan Perangkat Selama Penggunaan 
  5. Tingkat Kepuasan Pengguna Layanan Laboratorium 
  6. Tingkat Dokumentasi dan Pencatatan Penggunaan Laboratorium