Permohonan Permintaan Jaringan Nirkabel Internet
SOP
Kantor Wakil Rektor/Direktorat/Badan/Lembaga/Satuan Kerja/Kantor Pusat dan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
POS AP ini disusun dengan tujuan untuk:
- Menyediakan pedoman resmi dalam proses permohonan, evaluasi, dan penyediaan layanan jaringan nirkabel internet di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
- Menjamin permohonan jaringan nirkabel internet dilakukan secara terencana, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan unit kerja serta kegiatan institusi.
- Mendukung kelancaran kegiatan akademik, administrasi, dan layanan digital melalui ketersediaan jaringan nirkabel internet yang andal.
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya jaringan nirkabel internet agar digunakan secara efektif dan efisien.
- Menjaga keamanan, kualitas, dan ketersediaan layanan jaringan nirkabel internet Universitas Negeri Jakarta.
- Menjadi dasar pengendalian, monitoring, dan evaluasi penggunaan jaringan nirkabel internet.
- Menyediakan dokumentasi permohonan dan penyediaan jaringan nirkabel internet sebagai bahan evaluasi dan peningkatan layanan TIK.
POS AP ini mencakup pengaturan dan pelaksanaan proses permohonan, evaluasi, persetujuan, penyediaan, serta pemantauan layanan jaringan nirkabel internet di lingkungan Universitas Negeri Jakarta, meliputi:
- Proses permohonan layanan jaringan nirkabel internet oleh unit kerja, fakultas, dan pihak berwenang di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
- Penetapan persyaratan administrasi dan teknis dalam pengajuan permohonan jaringan nirkabel internet.
- Mekanisme verifikasi, analisis kebutuhan, serta persetujuan atau penolakan permohonan jaringan nirkabel internet.
- Penyediaan, pemasangan, dan konfigurasi jaringan nirkabel internet sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan TIK Universitas Negeri Jakarta.
- Pengaturan aspek keamanan, kualitas layanan, dan keandalan jaringan nirkabel internet.
- Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan jaringan nirkabel internet untuk memastikan penggunaan yang efektif dan efisien.
- Koordinasi antar unit terkait dalam penyelenggaraan layanan jaringan nirkabel internet.
- Dokumentasi, pelaporan, dan evaluasi permohonan serta penyediaan jaringan nirkabel internet sebagai bahan pengambilan keputusan dan peningkatan layanan TIK.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta.
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta.
- Master Plan Pengembangan Sistem Informasi Universitas Negeri Jakarta.
- Kebijakan Keamanan Informasi Universitas Negeri Jakarta.
Dokumen yang menjadi acuan dan pendukung dalam pelaksanaan POS AP ini meliputi:
- Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Negeri Jakarta
- Kebijakan Manajemen Jaringan Nirkabel (Wireless) Universitas Negeri Jakarta
- POS AP Permohonan Permintaan Jaringan Nirkabel Internet
- Formulir Permohonan Jaringan Nirkabel Internet (FRM-AP-IF-08)
- Standar Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (SLA Jaringan Nirkabel Internet)
- Dokumentasi Topologi dan Konfigurasi Jaringan Nirkabel Internet
- Laporan Penyediaan dan Pemanfaatan Jaringan Nirkabel Internet
- Permohonan Permintaan Jaringan Nirkabel Internet adalah proses resmi yang dilakukan oleh Unit Kerja di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk mengajukan penyediaan atau penambahan akses jaringan Wi-Fi guna mendukung kegiatan akademik, administrasi, maupun operasional universitas. Proses ini dikelola oleh PUSTIKOM UNJ melalui tahapan analisis kebutuhan, koordinasi teknis, implementasi, hingga penyerahan hasil layanan jaringan nirkabel yang siap digunakan secara optimal dan aman.
- Jaringan nirkabel internet adalah sistem konektivitas yang memungkinkan perangkat terhubung ke jaringan internet tanpa menggunakan kabel fisik, dengan memanfaatkan teknologi gelombang radio seperti Wi-Fi untuk mengakses data dan layanan digital secara cepat dan fleksibel.
- Pimpinan Unit Kerja mengajukan permohonan permintaan jaringan nirkabel internet dengan mengisi form yang telah disediakan dan disampaikan kepada Kepala Pusat Teknologi Infromasi dan Komunikasi (Pustikom) melalui FRM-IF-008 PERMINTAAN AKSES JARINGAN NIRKABEL INTERNET dan dikirim melalui FORM PERMOHONAN LAYANAN TIK PUSTIKOM UNJ – Fill out form pada link yang sudah kami sediakan.
- Kepala Pusat Teknologi Infromasi dan Komunikasi (Pustikom) akan memeriksa permohonan tersebut dan jika disetujui maka akan diteruskan kepada Kepala Divisi Pelayanan dan Pangkalan Data untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Infrastruktur dan Keamanan Jariangan serta Koordinator Infrastruktur Jaringan dan menunjuk staf sebagai PIC.
- Kepala Divisi Infrastruktur dan Keamanan Jaringan berkoordinasi dengan Koordinator Infrastruktur Jaringan terkait dengan permohonan permintaan jaringan nirkabel internet.
- Koordinator Infrastruktur Jaringan menganalisis permohonan permintaan jaringan nirkabel internet dan membuat tim infrastruktur.
- Kepala Seksi Layanan Administrasi membuat surat tugas internal terkait dengan permohonan permintaan jaringan nirkabel internet.
- Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) melakukan persetujuan surat tugas tim infrastruktur terkait dengan permohonan permintaan jaringan nirkabel internet.
- Kepala Divisi Infrastruktur dan Keamanan Jaringan menerima surat tugas tim infrastruktur yang sudah disetujui dan menindaklanjuti kepada Koordinator Infrastruktur Jaringan.
- Koordinator Infrastruktur Jaringan melakukan analisis kebutuhan permohonan permintaan jaringan nirkabel internet dengan Tim Infrastruktur Jaringan.
- Tim Infrastruktur Jaringan yang ditunjuk melakukan identifikasi kebutuhan, dan memberikan pengetahuan mengenai spesifikasi teknis, prosedur penggunaan permohonan permintaan jaringan nirkabel internet yang dibutuhkan oleh Unit Kerja terkait.
- Tim Infrastruktur Jaringan yang ditunjuk melakukan pengawasan dan evaluasi penggunaan permohonan permintaan jaringan nirkabel internet yang dimaksud jika dibutuhkan.
- Tim Infrastruktur Jaringan yang ditunjuk melaporkan perkembangan pekerjaan mengenai permohonan permintaan jaringan nirkabel internet melalui platform project management Pustikom.
- Koordinator Infrastruktur Jaringan, Kepala Divisi Infrastruktur dan Keamanan Jaringan, serta Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) melakukan pengecekan dan verifikasi terkait progres permohonan permintaan jaringan nirkabel internet melalui platform project management Pustikom.
- Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data dan Tim melakukan arsip dokumentasi terkait dengan permohonan permintaan jaringan nirkabel internet.
- Kepala Pusat Teknologi Infromasi dan Komunikasi (Pustikom) akan memberitahukan hasilnya kepada unit kerja pemohon.
Pelaksanaan POS AP ini dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut:
- Setiap permohonan jaringan nirkabel internet diajukan melalui mekanisme dan formulir resmi yang telah ditetapkan.
- Informasi permohonan lengkap, jelas, dan sesuai dengan kebutuhan layanan yang diajukan.
- Jaringan nirkabel internet yang disetujui tersedia dan dapat digunakan sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
- Konfigurasi jaringan nirkabel internet memenuhi standar keamanan dan kebijakan TIK Universitas Negeri Jakarta.
- Kualitas dan kestabilan jaringan nirkabel internet sesuai dengan standar layanan (SLA) yang ditetapkan.
- Tidak terjadi gangguan signifikan pada jaringan nirkabel internet akibat proses penyediaan layanan.
- Seluruh proses permohonan dan penyediaan jaringan nirkabel internet terdokumentasi dan dapat ditelusuri.
- Tingkat kepuasan pemohon terhadap layanan jaringan nirkabel internet sesuai dengan standar layanan yang ditetapkan.
- POS-AP-IF-08 PERMOHONAN PERMINTAAN JARINGAN NIRKABEL INTERNET
- FRM-IF-008 PERMOHONAN PERMINTAAN JARINGAN NIRKABEL INTERNET
- Berikut Link Upload Form Permohonan Layanan TIK PUSTIKOM UNJ
FORM PERMOHONAN LAYANAN TIK PUSTIKOM UNJ – Fill out form