Kantor Wakil Rektor/ Direktorat/ Badan/ Lembaga/ Satuan Kerja/ Kantor Pusat/ dan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
Prosedur ini ditetapkan untuk memberikan panduan dalam proses permohonan pelayanan teknis IT yang disediakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIKOM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ), khususnya terkait dengan layanan reset password Email UNJ, reset password SIAKAD UNJ, serta aktivasi/dukungan Multi Factor Authentication (MFA).
Prosedur ini berlaku untuk seluruh civitas akademika Universitas Negeri Jakarta (dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan) yang membutuhkan pelayanan teknis IT berupa:
Dokumen yang menjadi acuan dan pendukung dalam pelaksanaan POS ini meliputi:
PERMOHONAN PELAYANAN TEKNIS IT PUSTIKOM
Pelaksanaan POS ini dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut: