PUSTIKOM UNJ

POS LAYANAN

Permohonan Pelayanan Teknis IT Pustikom

Kantor Wakil Rektor/ Direktorat/ Badan/ Lembaga/ Satuan Kerja/ Kantor Pusat/ dan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. 

Prosedur ini ditetapkan untuk memberikan panduan dalam proses permohonan pelayanan teknis IT yang disediakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIKOM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ), khususnya terkait dengan layanan reset password Email UNJ, reset password SIAKAD UNJ, serta aktivasi/dukungan Multi Factor Authentication (MFA).

Prosedur ini berlaku untuk seluruh civitas akademika Universitas Negeri Jakarta (dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan) yang membutuhkan pelayanan teknis IT berupa:

  1. Reset Password Email UNJ
  2. Reset Password SIAKAD UNJ
  3. Multi Factor Authentication (MFA)
  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
  8. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik.
  9. Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta.

Dokumen yang menjadi acuan dan pendukung dalam pelaksanaan POS ini meliputi:

  1. Formulir Permohonan Pelayanan Teknis IT (FRM-AP-DATA-004)
    Digunakan sebagai media resmi pengajuan permohonan layanan dukungan teknis IT oleh pengguna layanan.
  2. Standar Operasional Prosedur Permohonan Pelayanan Teknis IT PUSTIKOM
    Mengatur mekanisme penanganan permintaan layanan teknis IT, mulai dari penerimaan permohonan hingga penyelesaian layanan.
  3. Log atau Rekapitulasi Permintaan dan Penanganan Layanan Teknis IT
    Digunakan sebagai dokumentasi, monitoring, serta evaluasi layanan dukungan teknis IT.
  4. Dokumen Kebijakan Keamanan Informasi dan Penggunaan Infrastruktur TIK
    Mengatur ketentuan keamanan perangkat, jaringan, sistem, serta perlindungan data selama proses pelayanan teknis.
  1. Reset Password Email UNJ adalah layanan untuk mengatur ulang kata sandi akun email resmi Universitas Negeri Jakarta.
  2. Reset Password SIAKAD UNJ adalah layanan untuk mengatur ulang kata sandi akun Sistem Informasi Akademik UNJ.
  3. Multi Factor Authentication (MFA) adalah fitur keamanan tambahan berupa verifikasi dua langkah yang digunakan untuk melindungi akun dari akses tidak sah.

PERMOHONAN PELAYANAN TEKNIS IT PUSTIKOM

  1. Pemohon baik itu Mahasiswa / Dosen / Tendik melakukan permohonan layanan teknis IT Pustikom melalui SIPETIK dan Helpdesh Pustikom dan bisa download formulir permohonan melalui FORMULIR PERMOHONAN PELAYANAN TEKNIS IT PUSTIKOM dan dikirim melalui layanan Teknologi Informasi  Komunikasi Pustikom UNJ petik.unj.ac.id pada link yang sudah kami sediakan.
  2. Helpdesk Pustikom menerima laporan dan melakukan verifikasi identitas Mahasiswa / Dosen / Tendik.
  3. Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data melakukan proses penjadwalan permohonan layanan teknis IT Pustikom, dan melakukan koordinasi terkait dengan permohonan layanan teknis IT Pustikom dengan Koordinator TIK Pustikom UNJ.
  4. Koordinator TIK Pustikom UNJ melakukan analisis kebutuhan permohonan layanan teknis IT Pustikom.
  5. Tim Teknis IT Pustikom melakukan proses terkait dengan permohonan layanan teknis IT Pustikom yang dimaksud.
  6. Tim Teknis IT Pustikom selanjutnya melaporkan proses pelayanan teknis IT Pustikom melalui platform project management Pustikom.
  7. Koordinator TIK Pustikom melakukan Pengecekan dan verifikasi proses permohonan pelayanan teknis IT Pustikom melalui platform project management Pustikom.
  8. Helpdesk Pustikom melakukan pengecekan hasil permohonan pelayanan teknis IT Pustikom yang dimaksud.
  9. Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data melakukan arsip dokumentasi terkait dengan permohonan pelayanan teknis IT Pustikom bersama Tim.
  10. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) melakukan penyerahan hasil permohonan pelayanan teknis IT Pustikom yang sudah selesai dikerjakan, kepada pemohon pelayanan teknis IT Pustikom.
  11. Pemohon pelayanan teknis IT Pustikom menerima hasil layanan teknis IT Pustikom yang sudah selesai, dan mengisi form survey kepuasan layanan IT Pustikom.

Pelaksanaan POS ini dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut:

  1. Tingkat Kecepatan Respon Permohonan Layanan Teknis IT
  2. Tingkat Penyelesaian Permasalahan Teknis
  3. Tingkat Kesesuaian Hasil Layanan Teknis
  4. Tingkat Kepatuhan terhadap Standar Operasional dan Keamanan Informasi
  5. Tingkat Kepuasan Pengguna Layanan Teknis IT
  6. Tingkat Dokumentasi dan Pelaporan Layanan Teknis IT