PUSTIKOM UNJ

POS LAYANAN

Pelaporan Laporan Data IKU 2 (MBKM) Pada PD-DIKTI

Kantor Wakil Rektor/ Direktorat/ Badan/ Lembaga/ Satuan Kerja/ Kantor Pusat/ dan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. 

POS ini disusun dengan tujuan untuk: 

  1. Menyediakan pedoman dalam pelaksanaan proses sinkronisasi dan pelaporan data Indikator Kinerja Utama (IKU) 2 terkait implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ke dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) secara tertib, terstruktur, dan terkoordinasi.
  2. Memastikan proses integrasi, validasi, dan sinkronisasi data aktivitas MBKM mahasiswa dari sistem akademik internal Universitas Negeri Jakarta ke sistem PD-DIKTI dilakukan secara akurat, konsisten, dan tepat waktu. 
  3. Mendukung penyelenggaraan tata kelola data MBKM yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan pelaporan IKU perguruan tinggi.
  4. Menjamin keandalan infrastruktur teknologi informasi, aplikasi integrasi, serta mekanisme pertukaran data dalam mendukung pelaporan IKU 2 pada PD-DIKTI.
  5. Mengoptimalkan koordinasi antara PUSTIKOM dengan unit pengelola MBKM, fakultas, dan program studi dalam proses validasi, perbaikan, serta pengendalian kualitas data MBKM. 
  6. Meningkatkan kualitas layanan pengelolaan data MBKM dalam mendukung evaluasi capaian kinerja institusi dan pengambilan kebijakan strategis universitas. 

Prosedur ini berlaku bagi seluruh unit kerja terkait di lingkungan Universitas Negeri Jakarta yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaporan data IKU 2 (MBKM), meliputi: 

  1. Kegiatan MBKM mahasiswa
  2. Konversi dan pengakuan mata kuliah MBKM 
  3. Pelaporan data aktivitas MBKM ke PD-DIKTI 

Yang dikelola dan disinkronkan melalui Sistem Neo Feeder PD-DIKTI oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIKOM). 

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
  8. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik.
  9. Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta.

Dokumen yang menjadi acuan dan pendukung dalam pelaksanaan POS ini meliputi: 

  1. POS Pelaporan Data PD-DIKTI Data Pengajaran, Pembimbingan, dan Pengujian Dosen
  2. POS Pelaporan Data IKU 7 Pada PD-DIKTI
  3. POS Pelaporan Data KRS dan Nilai Mahasiswa
  4. POS Pelaporan Data PD-DIKTI Data Mahasiswa Baru
  5. Formulir Pelaporan Data IKU 2 (MBKM) Pada PD-DIKTI
  1. IKU 2 (MBKM) adalah indikator kinerja utama perguruan tinggi yang mengukur keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pembelajaran di luar program studi sesuai kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. 
  2. MBKM adalah program pembelajaran yang memberikan hak kepada mahasiswa untuk belajar di luar program studi selama maksimal tiga semester. 
  3. PD-DIKTI adalah pangkalan data nasional pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
  4. Neo Feeder PD-DIKTI adalah sistem aplikasi yang digunakan untuk proses sinkronisasi dan pelaporan data akademik ke PD-DIKTI. 

PELAPORAN DATA IKU 2 (MBKM) PADA LAMAN PD-DIKTI 

  1. Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni melakukan proses pembukaan pendaftaran kegiatan mobilitas akademik melalui SIAKAD UNJ. 
  2. Mahasiswa melakukan proses pendaftaran mobilitas akademik yang sudah dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, melalui SIAKAD UNJ.
  3. Mahasiswa melakukan proses konversi matakuliah hasil kegiatan mobilitas yang sudah didaftarkan melalui SIAKAD UNJ. 
  4. Fakultas melakukan proses mapping data pelaporan data IKU 2 (Mobilitas Akademik). 
  5. Direktorat Akademik melakukan proses verifikasi hasil mapping data pelaporan data IKU 2 (Mobilitas Akademik) yang sudah dilakukan oleh pihak Fakultas.
  6. Pustikom melakukan proses sinkronisasi data pelaporan IKU 2 (Mobilitas Akademik) yang sudah melalui proses verifikasi oleh Direktorat Akademik. 
  7. PD-DIKTI menerima proses pelaporan data IKU 2 (MBKM / Mobilitas Akademik) yang sudah dilaporkan. 

Pelaksanaan POS ini dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut: 

  1. Tingkat ketepatan waktu pelaksanaan sinkronisasi data MBKM ke sistem PD-DIKTI. 
  2. Tingkat keberhasilan proses sinkronisasi data MBKM tanpa error sistem atau penolakan data oleh PD-DIKTI. 
  3. Tingkat akurasi dan konsistensi data aktivitas MBKM antara sistem akademik internal dengan data yang tersimpan pada PD-DIKTI. 
  4. Tingkat kelengkapan data aktivitas MBKM mahasiswa yang berhasil disinkronkan. 
  5. Tingkat stabilitas dan ketersediaan sistem integrasi serta infrastruktur teknologi informasi pendukung pelaporan data MBKM. 
  6. Tingkat responsivitas PUSTIKOM dalam menangani kendala teknis sinkronisasi data MBKM pada PD-DIKTI. 
  7. Tingkat dokumentasi dan pengarsipan pelaksanaan sinkronisasi data MBKM. 
  8. Tingkat ketercapaian validasi data MBKM yang mendukung pengukuran capaian IKU 2 perguruan tinggi.