Kantor Wakil Rektor/ Direktorat/ Badan/ Lembaga/ Satuan Kerja/ Kantor Pusat/ dan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
POS ini disusun dengan tujuan untuk:
POS ini berlaku untuk seluruh kegiatan pelaporan insiden siber yang melibatkan perangkat keras maupun perangkat lunak di lingkungan UNJ, termasuk kejadian seperti:
Prosedur ini dapat dilakukan oleh pengguna internal UNJ (dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa) maupun peneliti keamanan siber yang menemukan indikasiinsiden pada sistem elektronik universitas.
Dokumen yang menjadi acuan dan pendukung dalam pelaksanaan POS ini meliputi:
PELAPORAN DAN PENANGANAN INSIDEN SIBER
Pelaksanaan POS ini dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut:
Accordion Content