PUSTIKOM UNJ

Pelaporan Data IKU 2 (MBKM) Pada PD-Dikti​

SOP LAYANAN

Kantor Wakil Rektor/ Direktorat/ Badan/ Lembaga/ Satuan Kerja/ Kantor Pusat/ dan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. 

POS AP ini disusun dengan tujuan untuk: 

  1. Menyediakan pedoman dalam pelaksanaan proses sinkronisasi dan pelaporan data Indikator Kinerja Utama (IKU) 2 terkait implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ke dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) secara tertib, terstruktur, dan terkoordinasi. 
  2. Memastikan proses integrasi, validasi, dan sinkronisasi data aktivitas MBKM mahasiswa dari sistem akademik internal Universitas Negeri Jakarta ke sistem PD-DIKTI dilakukan secara akurat, konsisten, dan tepat waktu. 
  3. Mendukung penyelenggaraan tata kelola data MBKM yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan pelaporan IKU perguruan tinggi. 
  4. Menjamin keandalan infrastruktur teknologi informasi, aplikasi integrasi, serta mekanisme pertukaran data dalam mendukung pelaporan IKU 2 pada PD-DIKTI. 
  5. Mengoptimalkan koordinasi antara PUSTIKOM dengan unit pengelola MBKM, fakultas, dan program studi dalam proses validasi, perbaikan, serta pengendalian kualitas data MBKM. 
  6. Meningkatkan kualitas layanan pengelolaan data MBKM dalam mendukung evaluasi capaian kinerja institusi dan pengambilan kebijakan strategis universitas. 

Prosedur ini berlaku bagi seluruh unit kerja terkait di lingkungan Universitas Negeri Jakarta yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaporan data IKU 2 (MBKM), meliputi: 

  1. Kegiatan MBKM mahasiswa 
  2. Konversi dan pengakuan mata kuliah MBKM 
  3. Pelaporan data aktivitas MBKM ke PD-DIKTI 

Yang dikelola dan disinkronkan melalui Sistem Neo Feeder PD-DIKTI oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIKOM).

Referensi yang digunakan dalam penyusunan POS AP ini meliputi: 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 
  3. Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). 
  4. Ketentuan dan pedoman pelaporan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi. 
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta. 
  6. Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta tentang Penyelenggaraan Program MBKM dan Pengelolaan Data Akademik. 
  7. Pedoman Operasional Pelaporan dan Sinkronisasi Data MBKM pada PD-DIKTI. 
  8. Master Plan Pengembangan Sistem Informasi Universitas Negeri Jakarta. 
  9. Standar Operasional Prosedur Proses Bisnis Pelaporan Data Iku 2 (Mbkm) Pada Pd-Dikti.

Dokumen yang menjadi acuan dan pendukung dalam pelaksanaan POS AP ini meliputi: 

  1. Formulir Proses Bisnis Pelaporan Data Iku 2 (MBKM) Pada Pd-Dikti (FRM-AP-DATA-006)  
  2. Panduan Pengelolaan dan Pelaporan Data Program MBKM Universitas Negeri Jakarta. 
  3. Panduan Teknis Pengisian Data Aktivitas MBKM pada Sistem Akademik Universitas Negeri Jakarta. 
  4. Panduan Operasional Penggunaan Aplikasi Feeder PD-DIKTI atau Sistem Integrasi MBKM. 
  5. Rekapitulasi Data Aktivitas MBKM Mahasiswa. 
  6. Dokumen Validasi dan Verifikasi Data MBKM oleh Fakultas/Program Studi/Unit Pengelola MBKM. 
  7. Laporan Sinkronisasi Data MBKM pada PD-DIKTI. 
  8. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Data Akademik Universitas Negeri Jakarta. 
  9. Dokumen Kebijakan Keamanan Informasi dan Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi. 
  10. Berita Acara Validasi dan Perbaikan Data MBKM (apabila diperlukan).
  1. IKU 2 (MBKM) adalah indikator kinerja utama perguruan tinggi yang mengukur keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pembelajaran di luar program studi sesuai kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. 
  2. MBKM adalah program pembelajaran yang memberikan hak kepada mahasiswa untuk belajar di luar program studi selama maksimal tiga semester. 
  3. PD-DIKTI adalah pangkalan data nasional pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 
  4. Neo Feeder PD-DIKTI adalah sistem aplikasi yang digunakan untuk proses sinkronisasi dan pelaporan data akademik ke PD-DIKTI.

PELAPORAN DATA IKU 2 (MBKM) PADA LAMAN PD-DIKTI 

  1. Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni melakukan proses pembukaan pendaftaran kegiatan mobilitas akademik melalui SIAKAD UNJ. 
  2. Mahasiswa melakukan proses pendaftaran mobilitas akademik yang sudah dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, melalui SIAKAD UNJ. 
  3. Mahasiswa melakukan proses konversi matakuliah hasil kegiatan mobilitas yang sudah didaftarkan melalui SIAKAD UNJ. 
  4. Fakultas melakukan proses mapping data pelaporan data IKU 2 (Mobilitas Akademik). 
  5. Direktorat Akademik melakukan proses verifikasi hasil mapping data pelaporan data IKU 2 (Mobilitas Akademik) yang sudah dilakukan oleh pihak Fakultas. 
  6. Pustikom melakukan proses sinkronisasi data pelaporan IKU 2 (Mobilitas Akademik) yang sudah melalui proses verifikasi oleh Direktorat Akademik. 
  7. PD-DIKTI menerima proses pelaporan data IKU 2 (MBKM / Mobilitas Akademik) yang sudah dilaporkan. 

Pelaksanaan POS AP ini dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut: 

  1. Tingkat ketepatan waktu pelaksanaan sinkronisasi data MBKM ke sistem PD-DIKTI. 
  2. Tingkat keberhasilan proses sinkronisasi data MBKM tanpa error sistem atau penolakan data oleh PD-DIKTI. 
  3. Tingkat akurasi dan konsistensi data aktivitas MBKM antara sistem akademik internal dengan data yang tersimpan pada PD-DIKTI. 
  4. Tingkat kelengkapan data aktivitas MBKM mahasiswa yang berhasil disinkronkan. 
  5. Tingkat stabilitas dan ketersediaan sistem integrasi serta infrastruktur teknologi informasi pendukung pelaporan data MBKM. 
  6. Tingkat responsivitas PUSTIKOM dalam menangani kendala teknis sinkronisasi data MBKM pada PD-DIKTI. 
  7. Tingkat dokumentasi dan pengarsipan pelaksanaan sinkronisasi data MBKM. 
  8. Tingkat ketercapaian validasi data MBKM yang mendukung pengukuran capaian IKU 2 perguruan tinggi.