Kantor Wakil Rektor/Direktorat/ Badan/Lembaga/Satuan Kerja/Kantor Pusat/dan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
POS AP ini disusun dengan tujuan untuk:
Prosedur ini mencakup pemberhentian layanan pemeliharaan sistem informasi (SI) yang sudah berjalan sebelumnya atas inisiasi unit kerja pemohon sesuai dengan pertimbangan relevansi dengan proses bisnis di UNJ saat ini.
Dokumen yang menjadi acuan dan pendukung dalam pelaksanaan POS AP ini meliputi:
Permohonan penghentian layanan sistem informasi (SI) adalah aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja untuk mengajukan kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) terkait penghentian layanan sistem informasi (SI). Penghentian dilakukan terhadap sistem informasi (SI) yang sudah ada namun sudah tidak relevan dengan proses bisnis yang berlaku di UNJ.
Terminasi (terminate) adalah istilah yang digunakan untuk proses mematikan suatu data atau sistem yang diakibatkan oleh beberapa alasan, diantaranya seperti sistem yang fungsinya tidak digunakan lagi, kebutuhan atau permintaan dari birokrasi, penghematan biaya, migrasi dan lain sebagainya. Walaupun demikian, data atau sistem yang ada sebelumnya tetap tersimpan sehingga dapat digunakan kembali ketika dibutuhkan.
Pelaksanaan POS AP ini dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut: