PUSTIKOM UNJ

POS LAYANAN

Pelaporan Data PD-Dikti Data Pengajaran, Pembimbingan, dan Pengujian Dosen

Kantor Wakil Rektor/ Direktorat/ Badan/ Lembaga/ Satuan Kerja/ Kantor Pusat/ dan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. 

POS ini disusun dengan tujuan untuk: 

  1. Menyediakan pedoman dalam pelaksanaan sinkronisasi data aktivitas dosen yang meliputi data pengajaran, pembimbingan, dan pengujian dosen ke dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) secara tertib, terstruktur, dan terkoordinasi. 
  2. Memastikan proses integrasi, validasi, dan sinkronisasi data dari sistem akademik internal Universitas Negeri Jakarta ke sistem PD-DIKTI dilakukan secara akurat, konsisten, dan tepat waktu. 
  3. Mendukung penyelenggaraan tata kelola data akademik yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan standar pelaporan PD-DIKTI. 
  4. Menjamin keandalan infrastruktur teknologi informasi, aplikasi pendukung, serta mekanisme integrasi data dalam proses sinkronisasi data aktivitas dosen. 
  5. Mengoptimalkan koordinasi antara PUSTIKOM dengan unit pengelola akademik, fakultas, dan program studi dalam proses perbaikan dan validasi data aktivitas dosen. 
  6. Meningkatkan kualitas layanan pengelolaan data akademik melalui pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.

POS ini berlaku bagi seluruh unit kerja terkait di lingkungan Universitas Negeri Jakarta, khususnya Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIKOM), fakultas, program studi, serta dosen, dalam proses pelaporan data yang meliputi: 

  1. Data Pengajaran Dosen 
  2. Data Pembimbingan Dosen 
  3. Data Pengujian Dosen

Yang dilaporkan secara resmi melalui Sistem Informasi Neo Feeder PD-DIKTI. 

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
  8. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik.
  9. Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta.

Dokumen yang menjadi acuan dan pendukung dalam pelaksanaan POS ini meliputi: 

  1. Formulir Pelaporan Data PD-Dikti Data Pengajaran, Pembimbingan, Pengujian Dosen di Lingkungan UNJ (FRM-AP-DATA-005)  
  2. Panduan Teknis Pengisian dan Pelaporan Data Aktivitas Dosen pada Sistem Akademik Universitas Negeri Jakarta. 
  3. Panduan Operasional Penggunaan Aplikasi Feeder PD-DIKTI atau Sistem Integrasi PD-DIKTI. 
  4. Rekapitulasi Data Aktivitas Pengajaran, Pembimbingan, dan Pengujian Dosen. 
  5. Dokumen Validasi dan Verifikasi Data Akademik oleh Fakultas/Program Studi. 
  6. Laporan Sinkronisasi Data PD-DIKTI. 
  7. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Data Akademik Universitas Negeri Jakarta. 
  8. Dokumen Kebijakan Keamanan Informasi dan Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi. 
  9. Berita Acara Validasi dan Perbaikan Data PD-DIKTI (apabila diperlukan). 
  1. PD-DIKTI adalah pangkalan data resmi pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 
  2. Neo Feeder PD-DIKTI adalah sistem aplikasi yang digunakan untuk sinkronisasi dan pelaporan data akademik perguruan tinggi ke PD-DIKTI. 
  3. Data Pengajaran Dosen adalah data aktivitas dosen dalam pelaksanaan perkuliahan pada suatu semester. 
  4. Data Pembimbingan Dosen adalah data aktivitas dosen sebagai pembimbing akademik, skripsi, tesis, atau disertasi mahasiswa. 
  5. Data Pengujian Dosen adalah data aktivitas dosen sebagai penguji dalam ujian akademik mahasiswa. 
  1. Direktorat Akademik melakukan proses membuka aktifasi peng inputan jadwal pengajaran, pembimbingan, dan pengujian Dosen melalui SIAKAD UNJ. 
  2. Program Studi (Prodi) melakukan proses input jadwal pengajaran, pembimbingan, dan pengujian Dosen, yang sudah dibuka oleh Direktorat Akademik yang dilakukan melalaui SIAKAD UNJ. 
  3. Fakultas melakukan verifikasi dan transfer data pengajaran, pembimbingan, dan pengujian Dosen yang sudah di input oleh Program Studi (Prodi) yang dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi SITEDI UNJ. 
  4. Direktorat Akademik melakukan proses verifikasi data pengajaran, pembimbingan, dan pengujian Dosen (Check Point 1 dan 2) yang sudah diverifikasi oleh Fakultas. 
  5. Pustikom melakukan sinkronisasi data pengajaran, pembimbingan, dan pengujian Dosen melalui Aplikasi Sistem Informasi Neo Feeder PD-DIKTI. 
  6. PD-DIKTI menerima laporan data pengajaran, pembimbingan, dan pengujian Dosen yang sudah dilakukan proses input. 

Pelaksanaan POS ini dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut: 

  1. Tingkat ketepatan waktu pelaksanaan sinkronisasi data aktivitas dosen ke sistem PD-DIKTI. 
  2. Tingkat keberhasilan proses sinkronisasi data tanpa error sistem atau penolakan data oleh PD-DIKTI. 
  3. Tingkat akurasi dan konsistensi data antara sistem akademik internal dengan data yang tersimpan pada PD-DIKTI. 
  4. Tingkat kelengkapan data aktivitas pengajaran, pembimbingan, dan pengujian dosen yang berhasil disinkronkan. 
  5. Tingkat stabilitas dan ketersediaan sistem integrasi serta infrastruktur teknologi informasi pendukung sinkronisasi data. 
  6. Tingkat responsivitas PUSTIKOM dalam menangani kendala teknis sinkronisasi data PD-DIKTI. 
  7. Tingkat dokumentasi dan pengarsipan pelaksanaan sinkronisasi data PD-DIKTI.