Peran teknologi informasi sangat penting untuk mendukung civitas akademika Universitas Negeri Jakarta. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Negeri Jakarta atau yang biasa disingkat sebagai PUSTIKOM UNJ merupakan lembaga yang menghubungkan kampus dengan dunia luar melalui jaringan internet.
Pusat Komputer (PUSKOM) Universitas Negeri Jakarta dibentuk pada Tahun 1987 yang merupakan sebuah lembaga layanan teknologi informasi. Di tahun 2010 Puskom UNJ bergabung dengan Pusat Pengembangan Teknologi dan Informasi (PPTI). Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 280/0/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta, pada 15 Maret 2007 UPT Puskom UNJ menjadi bagian sendiri dari PPTI dan kembali menjalankan tugasnya yaitu pengelolaan data dan pelayanan teknologi informasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data keuangan, kepegawaian, dan sarana/prasarana dan seluruh manajemen sistem informasi UNJ. Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta UPT Puskom berganti nama dengan Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT TIK), lalu berubah nama menjadi UPT TIK UNJ di tahun 2021.
Universitas Negeri Jakarta resmi berubah status menjadi PTN-BH pada tanggal 14 Agustus 2024 berdasarkan PP No 31 Tahun 2024 tentang PTN-BH UNJ. Lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, Peraturan Rektor nomor 18 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta UPT TIK berubah nama kembali menjadi Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIKOM) yang merupakan unit kerja di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi.