1. Unit Kerja Terkait :
Seluruh Unit Kerja Yang Berada di Universitas Negeri Jakarta
2. Tujuan :
Meningkatkan fungsi ruang Laboratorium Komputer untuk menunjang kegiatan akademik di Universitas Negeri Jakarta.
3. Definisi :
· Laboratorium merupakan unit yang ada di UPT TIK dan membawahi beberapa pelatihan/perkuliahan yaitu aplikasi komputer.
· Pratikum Mahasiswa adalah kegiatan proses belajar mengajar yang terjadwal untuk mempraktekan ilmu yang diperoleh mahasiswa selama kuliah tatap muka di bawah koordinator dosen pengampu mata kuliah.
4. Prosedur Pemakaian:
A. Mengisi Form Persetujuan dan Form Kesepakatan yang telah disediakan (terlampir)
B. Pelayanan Kegiatan Laboratorium Komputer
· Staf teknis Divisi menginventarisir ketersediaan alat yang dapat digunakan dalam kegiatan pratikum/perkuliahan.
· Dosen atau staf yang lain jika berkeinginan menggunakan fasilitas laboratorium, menyampaikan permohonan penggunaan Laboratorium Komputer UPT TIK untuk kegiatan pratikum/perkuliahan.
· Pimpinan UPT TIK menugaskan staf untuk menyiapkan fasilitas Laboratorium Komputer yang dibutuhkan.
· Setelah penggunaan Laboratorium Komputer selesai, dosen pengampu matakuliah yang meminjam ruang Laboratorium Komputer harus mengisi dan menandatangani formulir monitoring kegiatan.
C. Perawatan Ruang Laboratorium Komputer
· Setiap pagi staf yang bertugas di Laboratorium Komputer melakukan pengecekan peralatan pratikum guna kelancaran kegiatan.
· Petugas akan melakukan pencatatan di form monitoring peralatan di Laboratorium Komputer bila ditemukan permasalahan.
· Petugas Laboratorium Komputer melakukan pengecekan pada peralatan di Laboratorium Komputer mengalami kerusakan. Lakukan pencatatan.
· Petugas Laboratorium melakukan pengecekan ketersediaan barang.
· Petugas Laboratorium meganggihkan waktu untuk melakukan perbaikan setelah dilakukan pengecekan ketersediaan barang. Lakukan Pencatatan.
5. Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Komputer (terlampir)
A. Semua pengguna dilarang :
· Merusak, mencabut kabel-kabel atau perangkat apapun, mengubah layout komputer, monitor dan hal lain yang mengganggu kelancaran, kerapihan Laboratorium Komputer.
· Mengambil barang apapun yang merupakan aset Laboratorium Komputer.
· Meninggalkan barang, sisa, sampah apapun di dalam Laboratorium Komputer.
· Memakai sandal, memakai pakaian yang tidak senonoh, merokok.
· Membunyikan perangkat audio-visual yang mengganggu.
· Menggunakan fasilitas laboratorium komputer untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan komputer, misalnya membuat maket, menggambar, dan sebagainya.
· Menginstalasi program APAPUN tanpa persetujuan asisten atau teknisi.
B. Sanksi untuk pelanggaran di atas adalah:
· Teguran oleh asisten atau teknisi dan melaporkan yang bersangkutan kepada Koordinator Laboratorium Komputer.
· Nama dan NIM dicatat untuk selanjutnya dilarang menggunakan fasilitas Laboratorium Komputer termasuk fasilitas dan sebagainya.
6. Berikut ini kami lampirkan Tata Tertib , Form Persetujuan dan Form Kesepakatan Penggunaan Laboratorium Komputer. Kepada calon pemohon penggunaan laboratorium diwajibkan mencermati dan mengisi form yang telah terlampir.
· Tata Tertib Laboratorium Komputer
· Form 1 Persetujuan Pemakaian Laboratorium Komputer
· Form 2 Kesepakatan Pemakaian Laboratorium Komputer