1.     Unit Kerja Terkait : 

Seluruh Unit Kerja Yang Berada di Universitas Negeri Jakarta

2.     Tujuan :

Meningkatkan fungsi ruang Laboratorium Komputer untuk menunjang kegiatan akademik di Universitas Negeri Jakarta.

3.     Definisi :

·   Laboratorium merupakan unit yang ada di UPT TIK dan membawahi beberapa pelatihan/perkuliahan yaitu aplikasi komputer.

· Pratikum Mahasiswa adalah kegiatan proses belajar mengajar yang terjadwal untuk mempraktekan ilmu yang diperoleh mahasiswa selama kuliah tatap muka di bawah koordinator dosen pengampu mata kuliah.

4.     Prosedur Pemakaian:

A.  Mengisi Form Persetujuan dan Form Kesepakatan yang telah disediakan (terlampir)

B. Pelayanan Kegiatan Laboratorium Komputer

·        Staf teknis Divisi menginventarisir ketersediaan alat yang dapat digunakan dalam kegiatan pratikum/perkuliahan.

·       Dosen atau staf yang lain jika berkeinginan menggunakan fasilitas laboratorium, menyampaikan permohonan penggunaan Laboratorium Komputer UPT TIK untuk kegiatan pratikum/perkuliahan.

·         Pimpinan UPT TIK menugaskan staf untuk menyiapkan fasilitas Laboratorium Komputer yang dibutuhkan.

·    Setelah penggunaan Laboratorium Komputer selesai, dosen pengampu matakuliah yang meminjam ruang Laboratorium Komputer harus mengisi dan menandatangani formulir monitoring kegiatan.

C.    Perawatan Ruang Laboratorium Komputer

·         Setiap pagi staf yang bertugas di Laboratorium Komputer melakukan pengecekan peralatan pratikum guna kelancaran kegiatan.

·         Petugas akan melakukan pencatatan di form monitoring peralatan di Laboratorium Komputer bila ditemukan permasalahan.

·         Petugas Laboratorium Komputer melakukan pengecekan pada peralatan di Laboratorium Komputer mengalami kerusakan. Lakukan pencatatan.

·         Petugas Laboratorium melakukan pengecekan ketersediaan barang.

·         Petugas Laboratorium meganggihkan waktu untuk melakukan perbaikan setelah dilakukan pengecekan ketersediaan barang. Lakukan Pencatatan.

5.     Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Komputer (terlampir)

A.    Semua pengguna dilarang :

·       Merusak, mencabut kabel-kabel atau perangkat apapun, mengubah layout komputer, monitor dan hal lain yang mengganggu kelancaran, kerapihan Laboratorium Komputer.

·         Mengambil barang apapun yang merupakan aset Laboratorium Komputer.

·         Meninggalkan barang, sisa, sampah apapun di dalam Laboratorium Komputer.

·         Memakai sandal, memakai pakaian yang tidak senonoh, merokok.

·         Membunyikan perangkat audio-visual yang mengganggu.

·         Menggunakan fasilitas laboratorium komputer untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan komputer, misalnya membuat maket, menggambar, dan sebagainya.

·         Menginstalasi program APAPUN tanpa persetujuan asisten atau teknisi.

B.    Sanksi untuk pelanggaran di atas adalah:

·         Teguran oleh asisten atau teknisi dan melaporkan yang bersangkutan kepada Koordinator Laboratorium Komputer.

·         Nama dan NIM dicatat untuk selanjutnya dilarang menggunakan fasilitas Laboratorium Komputer termasuk fasilitas dan sebagainya.

6.     Berikut ini kami lampirkan Tata Tertib , Form Persetujuan dan Form Kesepakatan Penggunaan Laboratorium Komputer. Kepada calon pemohon penggunaan laboratorium diwajibkan mencermati dan mengisi form yang telah terlampir.

·         Tata Tertib Laboratorium Komputer

·         Form 1 Persetujuan Pemakaian Laboratorium Komputer

·         Form 2 Kesepakatan Pemakaian Laboratorium Komputer