Permohonan Penambahan Bandwidth Internet
SOP
Kantor Wakil Rektor/Direktorat/Badan/Lembaga/Satuan Kerja/Kantor Pusat dan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
POS AP ini disusun dengan tujuan untuk:
- Menyediakan pedoman resmi dalam proses permohonan, evaluasi, dan persetujuan penambahan bandwidth internet di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
- Menjamin penambahan bandwidth internet dilakukan secara terencana, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan layanan institusi.
- Mendukung kelancaran kegiatan akademik, administrasi, dan layanan digital melalui penyediaan kapasitas internet yang memadai.
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya jaringan internet agar digunakan secara efektif dan efisien.
- Menjaga kualitas, ketersediaan, dan keandalan layanan internet Universitas Negeri Jakarta.
- Menjadi dasar pengendalian dan monitoring penggunaan bandwidth internet.
- Menyediakan dokumentasi permohonan dan persetujuan penambahan bandwidth internet sebagai bahan evaluasi dan peningkatan layanan TIK.
POS AP ini mencakup pengaturan dan pelaksanaan proses permohonan, evaluasi, persetujuan, penyediaan, serta pemantauan penambahan bandwidth internet di lingkungan Universitas Negeri Jakarta, meliputi:
- Proses permohonan penambahan bandwidth internet oleh unit kerja, fakultas, dan pihak berwenang di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
- Penetapan persyaratan administrasi dan teknis dalam pengajuan penambahan bandwidth internet.
- Penyediaan dan konfigurasi penambahan bandwidth internet sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan TIK Universitas Negeri Jakarta.
- Pengaturan kualitas layanan, keamanan, dan keandalan jaringan internet pasca penambahan bandwidth.
- Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan bandwidth internet untuk memastikan penggunaan yang efektif dan efisien.
- Koordinasi antar unit terkait dalam pelaksanaan penambahan bandwidth internet.
- Dokumentasi, pelaporan, dan evaluasi penambahan bandwidth internet sebagai bahan pengambilan keputusan dan peningkatan layanan TIK.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta.
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta.
- Master Plan Pengembangan Sistem Informasi Universitas Negeri Jakarta.
- Kebijakan Keamanan Informasi Universitas Negeri Jakarta.
Dokumen yang menjadi acuan dan pendukung dalam pelaksanaan POS AP ini meliputi:
- Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Negeri Jakarta
- Kebijakan Manajemen Jaringan dan Internet Universitas Negeri Jakarta
- SOP Pengelolaan Jaringan dan Bandwidth Internet
- Formulir Permohonan Penambahan Bandwidth Internet (FRM-AP-IF-06)
- Standar Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (SLA Internet)
- Log Pemantauan Penggunaan Bandwidth Internet
- Laporan Penambahan dan Pemanfaatan Bandwidth Internet
- Permohonan Penambahan Bandwidth Internet adalah proses resmi yang dilakukan oleh Unit Kerja di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk mendapatkan tambahan kapasitas jaringan internet sesuai kebutuhan.
- Bandwidth internet merupakan kapasitas maksimum jaringan dalam mentransmisikan data dalam periode waktu tertentu. Penambahan bandwidth diperlukan apabila kapasitas jaringan yang tersedia tidak lagi mencukupi kebutuhan aktivitas akademik, administrasi, penelitian, maupun kegiatan resmi universitas lainnya.
- Pimpinan Unit Kerja mengajukan permohonan penambahan bandwidth internet dengan mengisi form yang telah disediakan dan disampaikan kepada Kepala Pusat Teknologi Infromasi dan Komunikasi (Pustikom) melalui FRM-IF-006 PENAMBAHAN BANDWIDTH INTERNET dan dikirim melalui FORM PERMOHONAN LAYANAN TIK PUSTIKOM UNJ – Fill out form pada link yang sudah kami sediakan.
- Kepala Pusat Teknologi Infromasi dan Komunikasi (Pustikom) akan memeriksa permohonan tersebut dan jika disetujui maka akan diteruskan kepada Kepala Divisi Pelayanan dan Pangkalan Data untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Infrastruktur dan Keamanan Jariangan serta Koordinator Infrastruktur Jaringan dan menunjuk staf sebagai PIC.
- Kepala Divisi Infrastruktur dan Keamanan Jaringan berkoordinasi dengan Koordinator Infrastruktur Jaringan terkait dengan permohonan penambahan bandwidth internet.
- Koordinator Infrastruktur Jaringan menganalisis permohonan penambahan bandwidth internet dan membuat tim infrastruktur.
- Kepala Seksi Layanan Administrasi membuat surat tugas internal terkait dengan Permohonan penambahan bandwidth internet.
- Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) melakukan persetujuan surat tugas tim infrastruktur terkait dengan Permohonan penambahan bandwidth internet.
- Kepala Divisi Infrastruktur dan Keamanan Jaringan menerima surat tugas tim infrastruktur yang sudah disetujui dan menindaklanjuti kepada Koordinator Infrastruktur Jaringan.
- Koordinator Infrastruktur Jaringan melakukan analisis kebutuhan permohonan penambahan bandwidth internet dengan Tim Infrastruktur Jaringan.
- Tim Infrastruktur Jaringan yang ditunjuk melakukan identifikasi kebutuhan, dan memberikan pengetahuan mengenai spesifikasi teknis, prosedur penggunaan permohonan penambahan bandwidth internet yang dibutuhkan oleh Unit Kerja terkait.
- Tim Infrastruktur Jaringan yang ditunjuk melakukan pengawasan dan evaluasi penggunaan permohonan penambahan bandwidth internet yang dimaksud jika dibutuhkan.
- Tim Infrastruktur Jaringan yang ditunjuk melaporkan perkembangan pekerjaan mengenai permohonan penambahan bandwidth internet melalui platform project management Pustikom.
- Koordinator Infrastruktur Jaringan, Kepala Divisi Infrastruktur dan Keamanan Jaringan, serta Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) melakukan pengecekan dan verifikasi terkait progres permohonan penambahan bandwidth internet melalui platform project management Pustikom.
- Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data dan Tim melakukan arsip dokumentasi terkait dengan permohonan penambahan bandwidth internet.
- Kepala Pusat Teknologi Infromasi dan Komunikasi (Pustikom) akan memberitahukan hasilnya kepada unit kerja pemohon.
Pelaksanaan POS AP ini dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut:
- Setiap permohonan penambahan bandwidth internet diajukan melalui mekanisme dan formulir resmi yang telah ditetapkan.
- Permohonan penambahan bandwidth internet diterima, diverifikasi, dan dievaluasi sesuai prosedur yang berlaku.
- Analisis kebutuhan bandwidth internet dilakukan secara objektif dan terdokumentasi.
- Penambahan bandwidth internet yang disetujui direalisasikan sesuai kapasitas dan waktu yang ditetapkan.
- Kualitas dan ketersediaan layanan internet meningkat atau tetap terjaga setelah penambahan bandwidth.
- Pemanfaatan bandwidth internet terpantau dan digunakan sesuai peruntukannya.
- Seluruh proses permohonan dan penambahan bandwidth internet terdokumentasi dan dapat diaudit.
- Tingkat kepuasan pemohon terhadap layanan penambahan bandwidth internet sesuai dengan standar layanan yang ditetapkan.
- POS-AP-IF-06 PERMOHONAN PENAMBAHAN BANDWIDTH INTERNET
- FRM-IF-06 PERMOHONAN PENAMBAHAN BANDWIDTH INTERNET
- Berikut Link Upload Form Permohonan Layanan TIK PUSTIKOM UNJ
FORM PERMOHONAN LAYANAN TIK PUSTIKOM UNJ – Fill out form