PUSTIKOM UNJ

SOP Layanan

Permohonan Pembuatan Website Di Lingkungan UNJ

Kantor Wakil Rektor/ Direktorat/ Badan/ Lembaga/ Satuan Kerja/ Kantor Pusatdan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. 

POS AP ini disusun dengan tujuan untuk: 

  1. Menyediakan pedoman dalam proses perencanaan, pengembangan, pengujian, dan implementasi Website baru di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
  2. Memastikan pembuatan website dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan unit kerja serta tujuan strategis institusi. 
  3. Menjamin website yang dibuat memiliki kualitas, keamanan, dan keandalan sesuai dengan standar teknologi informasi yang berlaku. 
  4. Meningkatkan kualitas layanan informasi dan operasional melalui pemanfaatan platform website. 
  5. Memastikan pengelolaan website dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan keamanan informasi.

Prosedur ini mencakup proses pengajuanpengembanganhingga penyerahan website baru yang diinisiasi oleh unit kerja pemohon dan dikelola oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIKOM) UNJ.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta. 
  4. Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta. 
  5. Master Plan Pengembangan Sistem Informasi Universitas Negeri Jakarta. 
  6. Standar Operasional Prosedur Permohonan Pembuatan Website di lingkungan Pustikom Universitas Negeri Jakarta.

Dokumen yang mendukung pelaksanaan prosedur ini meliputi: 

  1. Formulir Permohonan Layanan TIK/Website (FRM-SI- 4) : Digunakan sebagai media pengajuan kebutuhan pembuatan website baru oleh unit kerja. 
  2. Business Requirement Document (BRD): Dokumen yang melampirkan detail kebutuhan bisnis dan konten website. 
  3. Dokumen Desain Website: Mencakup rancangan antarmuka pengguna (UI), tata letak (layout), dan struktur menu. 
  4. Dokumen User Acceptance Test (UAT): Bukti persetujuan unit kerja terhadap website sebelum dipublikasikan secara operasional. 
  5. Dokumen Manual Pengguna (User Manual): Panduan bagi admin unit kerja untuk mengelola konten website. 
  6. Dokumen Berita Acara Implementasi: Bukti serah terima website kepada unit kerja pemohon.

Permohonan Pembuatan Website di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) adalah proses pengajuan resmi yang dilakukan oleh unit kerja di UNJ kepada Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIKOM) untuk membangun website baru. 

Website yang dimohonkan berfungsi sebagai sarana informasi, komunikasi, dokumentasi, dan layanan digital dalam rangka mendukung kegiatan akademik maupun non-akademik. Proses permohonan ini mencakup pengajuan kebutuhan, verifikasi, perancangan, pengembangan, hingga penyerahan website secara resmi kepada unit kerja pemohon. 

  1. Unit kerja sebagai pemohon layanan pengembangan pembuatan website di lingkungan UNJ mengajukan permohonan pembuatan website di lingkungan UNJ kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) dengan mengisi form yang telah disediakan (FRM-SI-004) melalui FRM-SI-004 PERMOHONAN PEMBUATAN WEBSITE DI LINGKUNGAN UNJ dan dikirim melalui FORM PERMOHONAN LAYANAN TIK PUSTIKOM UNJ – Fill out form pada link yang sudah kami sediakan dan melampirkan Business Requirement Document.
  2. Setelah selesai melakukan pengisian form permohonan pengembangan pembuatan website di lingkungan UNJ, unit kerja melakukan upload form permohonan pengembangan pembuatan website di lingkungan UNJ yang sudah diisi ke website Pustikom yang telah disediakan. 
  3. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) melalui Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data terkait memeriksa permohonan tersebut dan jika disetujui maka akan ditunjuk tim pengembang pembuatan website di lingkungan UNJ sebagai pelaksana pengembangan pembuatan website di lingkungan UNJ. 
  4. Kepala Divisi Pengembangan Sistem Informasi dan Pemrograman berkoordinasi dengan Koordinator Programmer bersama tim pengembang pembuatan website di lingkungan UNJ yang ditunjuk akan mempelajari Business Requirement Document terkait dengan tujuan pengembangan pembuatan website di lingkungan UNJ, SOP dan luaran yang diharapkan unit kerja pemohon. 
  5. Koordinator Programmer bersama tim pengembang pembuatan website di lingkungan UNJ dan unit kerja pemohon melakukan diskusi awal terkait pengembangan pembuatan website di lingkungan UNJ, menyusun skala prioritas modular pengembangan website dan menyepakati durasi waktu pengembangan pembuatan website di lingkungan UNJ. 
  6. Tim pengembang pembuatan website di lingkungan UNJ menindaklanjuti hasil diskusi awal dengan merancang kerangka pembuatan website di lingkungan UNJ meliputi skema basis data, antar muka aplikasi dan alur kerja kode program dengan memperhatikan aspek security, availability, capacity, dan continuity. 
  7. Tim pengembang pembuatan website di lingkungan UNJ menulis kode program sesuai dengan kerangka acuan pengembangan pembuatan website di lingkungan UNJ dalam mode development untuk dilakukan uji coba oleh unit kerja pemohon dengan supervisi dari Kepala Divisi Pengembangan Sistem Informasi dan Pemrograman. 
  8. Unit kerja pemohon melalui PIC yang ditunjuk memberikan umpan balik terkait kesesuaian pengembangan pembuatan website di lingkungan UNJ. Jika sudah sesuai dengan kebutuhan maka akan dirilis website di lingkungan UNJ versi production. 
  9. Selama pengembangan berlangsung, tim pengembang website di lingkungan UNJ dan PIC unit kerja melaporkan progres pengembangan pembuatan website di lingkungan UNJ melalui platform project management Pustikom. 
  10. Ketika pembuatan website di lingkungan UNJ sudah selesai dalam proses pengembangan, maka Kepala Divisi Infrastruktur dan Keamanan Jaringan berkoordinasi dengan Koordinator Infrastruktur terkait pembuatan server public dan domain. 
  11. Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data dan tim terkait membuat dokumentasi pembuatan website di lingkungan UNJ dan melakukan arsip dokumen, serta penyerahan pembuatan website di lingkungan UNJ dan buku panduan yang diserahkan kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) yang selanjutnya diserah terimakan Kepala Unit Kerja pemohon pembuatan website di lingkungan UNJ.

Pelaksanaan POS AP ini dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut: 

  1. Ketepatan Waktu: Tingkat ketepatan waktu dalam penyelesaian pembuatan website. 
  2. Kesesuaian Kebutuhan: Tingkat kesesuaian fitur dan tampilan website dengan kebutuhan unit kerja pemohon. 
  3. Keamanan Informasi: Tingkat kepatuhan terhadap standar keamanan informasi dan perlindungan data pada website. 
  4. Kepuasan Pengguna: Tingkat kepuasan unit kerja terhadap layanan pembuatan website yang diberikan. 
  5. Kelengkapan Dokumentasi: Tersedianya panduan pengelolaan konten dan arsip dokumen permohonan yang lengkap.