SOP Layanan
Permintaan Data Rutin
Kantor Wakil Rektor/Direktorat/Badan/Lembaga/Satuan Kerja/Kantor Pusat/Fakultas dan Sivitas Akademika di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
POS AP ini disusun dengan tujuan untuk:
- Menyediakan pedoman resmi dalam proses permintaan data rutin secara terstruktur, transparan, dan terkoordinasi di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
- Menjamin permintaan dan penyediaan data rutin dilakukan sesuai kewenangan, kebutuhan, dan ketentuan yang berlaku.
- Mendukung kelancaran kegiatan akademik, administrasi, perencanaan, dan pelaporan melalui ketersediaan data yang akurat dan tepat waktu.
- Menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas data yang dikelola dan didistribusikan.
- Mengoptimalkan pemanfaatan data institusi sebagai dasar pengambilan keputusan dan evaluasi kinerja.
- Menjadi dasar pengendalian, monitoring, dan dokumentasi permintaan data rutin.
- Meningkatkan tertib administrasi dan tata kelola pengelolaan data di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
Ruang lingkup POS AP ini mencakup seluruh proses permintaan, pengelolaan, dan penyediaan data rutin di lingkungan Universitas Negeri Jakarta, yang meliputi:
- Pengajuan Permintaan Data Rutin Proses pengajuan permintaan data oleh unit kerja, fakultas, lembaga, atau pihak terkait sesuai kebutuhan kegiatan akademik, administrasi, pelaporan, maupun perencanaan.
- Verifikasi dan Validasi Permintaan Data Kegiatan pemeriksaan kelengkapan administrasi, kesesuaian kebutuhan data, serta kewenangan pemohon terhadap data yang diminta.
- Pengolahan dan Penyediaan Data Proses pengumpulan, pengolahan, pengambilan, serta penyajian data rutin sesuai dengan format, periode, dan kebutuhan pengguna.
- Distribusi dan Penyerahan Data Kegiatan penyampaian data kepada pemohon melalui media yang ditentukan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data.
- Pengendalian dan Dokumentasi Permintaan Data Proses pencatatan, pengarsipan, serta monitoring terhadap permintaan dan distribusi data rutin sebagai bagian dari tata kelola data institusi.
- Pengamanan dan Kerahasiaan Data Pengaturan terkait perlindungan data, pembatasan akses, serta penggunaan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta.
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta.
- Master Plan Pengembangan Sistem Informasi Universitas Negeri Jakarta.
Dokumen yang menjadi acuan dan pendukung dalam pelaksanaan POS AP ini meliputi:
- Formulir Permintaan Data (FRM-AP-DATA-001) Digunakan sebagai media resmi pengajuan permintaan data rutin oleh unit kerja atau pihak yang berwenang.
- Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Negeri Jakarta Menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan layanan data dan informasi.
- Dokumen Perjanjian Penggunaan Data (Jika Diperlukan) Digunakan untuk mengatur pemanfaatan data yang bersifat terbatas atau memerlukan persetujuan khusus.
- Dokumen Klasifikasi dan Kategori Data Institusi Mengatur jenis, tingkat kerahasiaan, serta kewenangan akses terhadap data.
- Log atau Rekapitulasi Permintaan dan Distribusi Data Digunakan sebagai dokumentasi, monitoring, dan evaluasi layanan permintaan data rutin.
Data Rutin adalah presentasi atau tampilan data yang dihasilkan secara teratur dan berulang, biasanya dalam bentuk laporan atau statistik. Data tersebut dikumpulkan dari sumber yang berbeda dan diolah menjadi informasi yang berguna dan mudah dipahami.
DATA RUTIN
- Pemohon adalah Unit Kerja sebagai produsen data dapat mengajukan permohonan sajian data rutin secara rinci dengan mengisi form yang telah disediakan (FRM-DATA-001) melalui FRM-DATA-001 PERMINTAAN DATA RUTIN dan dikirim melalui FORM PERMOHONAN LAYANAN TIK PUSTIKOM UNJ – Fill out form pada link yang sudah kami sediakan.
- Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) akan memeriksa permohonan tersebut dan jika disetujui maka akan didisposisikan kepada Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pengembangan Sistem Informasi dan Pemrograman.
- Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data melakukan analisis terkait dengan permohonan permintaan data rutin dari unit kerja terkait.
- Kepala Divisi Pengembangan Sistem Informasi dan Pemrograman melakukan koordinasi dengan Koordinator Programmer.
- Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data membentuk tim Data terkait dengan permohonan permintaan data rutin.
- Kepala Seksi Layanan Administrasi membuat surat tugas tim Data internal Pustikom terkait dengan permintaan data rutin.
- Persetujuan surat tugas internal tekait permohonan permintaan data rutin oleh Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom).
- Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data menerima surat tugas yang sudah disetujui oleh Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom).
- Koordinator Programmer melakukan pemberian akses terhadap laman satudata.unj.ac.id kepada Staf Data.
- Staf Data yang ditunjuk akan memeriksa sumber data yang telah disediakan oleh unit kerja pemohon sebagai produsen data.
- Staf Data yang ditunjuk akan membuat prosedur pengumpulan data dan penyimpanan data.
- Staf Data yang ditunjuk akan membuat tampilan data di laman satudata.unj.ac.id sesuai dengan sifat data.
- Staf Data yang ditunjuk melaporkan pekerjaan mengenai progres penunjukan sajian data rutin melalui platform project management Pustikom.
- Kepala Divisi Pengembangan Sistem Informasi dan Pemrograman serta Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data melakukan pengecekan data terkait dan melakukan verifikasi data.
- Pimpinan Unit Kerja melakukan pengecekan data terkait dan melakukan verifikasi data.
- Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data melakukan pengarsipan dokumentasi terkait permintaan data rutin yang dimaksud.
- Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) menyerahan hasil pembuatan sajian data rutin kepada Pimpinan Unit Kerja.
Pelaksanaan POS AP ini dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut:
- Tingkat Ketepatan Waktu Penyediaan Data
- Tingkat Kesesuaian dan Akurasi Data
- Tingkat Kelengkapan Dokumen Permintaan Data
- Tingkat Kepuasan Pengguna Layanan Data
- Tingkat Kepatuhan terhadap Kebijakan Keamanan dan Kerahasiaan Data
- Tingkat Dokumentasi dan Arsip Permintaan Data
- POS-AP-DATA-01 PERMINTAAN DATA RUTIN
- FRM-DATA-001 PERMINTAAN DATA RUTIN
- Berikut Link Upload Form Permohonan Layanan TIK PUSTIKOM UNJ