PUSTIKOM UNJ

SOP Layanan

Permintaan Data Insidental

Kantor Wakil Rektor/Direktorat/ Badan/Lembaga/Satuan Kerja/Kantor Pusat/Fakultas dan Sivitas Akademika di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. 

POS AP ini disusun dengan tujuan untuk: 

  1. Menyediakan pedoman dalam pelaksanaan layanan permintaan data insidental yang bersifat khusus, mendadak, atau di luar permintaan data rutin. 
  2. Menjamin proses permintaan, pengolahan, dan penyediaan data insidental dilakukan secara cepat, tepat, dan akurat sesuai kebutuhan pemohon. 
  3. Memastikan permintaan data insidental dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata kelola data, keamanan informasi, serta perlindungan data yang berlaku di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. 
  4. Meningkatkan efektivitas koordinasi antar unit kerja dalam proses penyediaan data insidental. 
  5. Mendukung kebutuhan pengambilan keputusan, pelaporan, evaluasi, serta kegiatan strategis institusi melalui penyediaan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Ruang lingkup POS AP ini mencakup seluruh proses permintaan, pengelolaan, dan penyediaan data yang bersifat insidental di lingkungan Universitas Negeri Jakarta, yang meliputi: 

  1. Pengajuan Permintaan Data Insidental Proses pengajuan permintaan data yang bersifat khusus, mendesak, atau di luar permintaan data rutin oleh unit kerja, fakultas, lembaga, pimpinan, maupun pihak yang berwenang. 
  2.  Verifikasi dan Validasi Permintaan Data Kegiatan pemeriksaan kelengkapan administrasi, kejelasan tujuan penggunaan data, serta kewenangan pemohon terhadap data yang diminta. 
  3. Pengumpulan dan Pengolahan Data Insidental Proses penelusuran, pengambilan, pengolahan, serta penyusunan data sesuai kebutuhan pemohon.
  4. Koordinasi dengan Unit Pengelola Data Kegiatan koordinasi dengan unit kerja terkait sebagai sumber data untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data yang disediakan.
  5. Distribusi dan Penyampaian Data Proses penyerahan data kepada pemohon melalui media yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data.
  6. Pengendalian dan Dokumentasi Permintaan Data Proses pencatatan, pengarsipan, monitoring, serta evaluasi layanan permintaan data insidental.
  7. Pengamanan dan Pengendalian Akses Data Pengaturan terkait perlindungan data, klasifikasi data, serta pembatasan akses sesuai kebijakan keamanan informasi institusi. 
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta. 
  6. Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta. 
  7. Master Plan Pengembangan Sistem Informasi Universitas Negeri Jakarta. 

Dokumen yang menjadi acuan dan pendukung dalam pelaksanaan POS AP ini meliputi: 

  1. Formulir Permintaan Data Insidental (FRM-DATA-002) Digunakan sebagai media resmi pengajuan permintaan data insidental oleh unit kerja atau pihak yang berwenang. 
  2. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Distribusi Data Mengatur mekanisme pengolahan, pengelolaan, serta penyampaian data kepada pemohon. 
  3. Standar Operasional Prosedur Keamanan Informasi dan Perlindungan Data Mengatur ketentuan pengamanan, klasifikasi, dan pengendalian akses data institusi. 
  4. Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Negeri Jakarta Menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan layanan data dan informasi. 
  5. Dokumen Persetujuan Penggunaan Data (Jika Diperlukan) Digunakan untuk pengaturan pemanfaatan data yang bersifat terbatas, strategis, atau memerlukan persetujuan pimpinan/unit terkait. 
  6. Dokumen Klasifikasi dan Kategori Data Institusi Mengatur jenis data, tingkat kerahasiaan, serta kewenangan akses data. 
  7. Log atau Rekapitulasi Permintaan dan Distribusi Data Insidental Digunakan sebagai dokumentasi, monitoring, dan evaluasi layanan permintaan data insidental. 

Data Insidental adalah presentasi atau tampilan data yang tidak terjadwal dan hanya tersedia saat dibutuhkan. Sajian ini biasanya diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan spesifik atau melalui permintaan khusus. Data insidental ini bisa berupa laporangrafikatau tabel yang menampilkan informasi yang tidak tercakup dalam sajian data rutin. 

  1. Pemohon individu maupun yang bertindak sebagai perwakilan dari unit kerja dapat mengajukan permohonan data insidental dengan mengisi form yang telah disediakan (FRM-DATA-002) melalui FRM-DATA-002 PERMINTAAN DATA INSIDENTAL dan dikirim melalui FORM PERMOHONAN LAYANAN TIK PUSTIKOM UNJ – Fill out form pada link yang sudah kami sediakan. 
  2. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) akan memeriksa permohonan tersebut dan jika disetujui maka akan diteruskan kepada Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data untuk ditindaklanjuti. 
  3. Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data dan Kepala Divisi Pengembangan Sistem Informasi dan Pemrograman berkoordinasi terkait dengan hal tersebut 
  4. Kepala Divisi Pengembangan Sistem Informasi dan Pemrograman berkoordinasi dengan Koordinator Programmer 
  5. Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data membentuk tim Data terkait dengan permohonan permintaan data insidental. 
  6. Kepala Seksi Layanan Administrasi membuat surat tugas tim Data internal Pustikom terkait dengan permintaan data insidental. 
  7. Persetujuan surat tugas internal tekait permohonan permintaan data insidental oleh Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom). 
  8. Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data menerima surat tugas yang sudah disetujui oleh Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom). 
  9. Koordinator Programmer melakukan pemberian akses terhadap laman data.unj.ac.id kepada Staf Data. 
  10. Staf Data yang ditunjuk akan menentukan sumber data sesuai permohonan. 
  11. Staf Data yang ditunjuk akan membuat prosedur pengumpulan data. 
  12. Staf Data yang ditunjuk akan membuat dataset sesuai permintaan pemohon. 
  13. Staf Data yang ditunjuk akan mengirimkan dataset sesuai permintaan pemohon melalui kanal yang disediakan oleh pemohon. 
  14. Staf Data yang ditunjuk melaporkan perkembangan pekerjaan mengenai progres permintaan data insidental melalui platform project management Pustikom. 
  15. Kepala Divisi Pengembangan Sistem Informasi dan Pemrograman serta Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data melakukan pengecekan data terkait dan melakukan verifikasi data. 
  16. Pimpinan Unit Kerja melakukan pengecekan data terkait dan melakukan verifikasi data.
  17. Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data melakukan pengarsipan dokumentasi terkait permintaan data insidental yang dimaksud. 
  18. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) menyerahan hasil pembuatan sajian data insidental kepada Pimpinan Unit Kerja.  

Pelaksanaan POS AP ini dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut: 

  1. Tingkat Ketepatan Waktu Penyediaan Data Insidental 
  2. Tingkat Kesesuaian dan Akurasi Data 
  3. Tingkat Kelengkapan Administrasi Permintaan Data 
  4. Tingkat Kepatuhan terhadap Kebijakan Keamanan dan Kerahasiaan Data 
  5. Tingkat Kepuasan Pengguna Layanan Data 
  6. Tingkat Dokumentasi dan Arsip Permintaan Data Insidental