Kantor Wakil Rektor/ Direktorat/ Badan/ Lembaga/ Satuan Kerja/ Kantor Pusat/ dan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
POS AP ini disusun dengan tujuan untuk:
Prosedur ini berlaku bagi seluruh unit kerja terkait di lingkungan Universitas Negeri Jakarta yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaporan data akademik mahasiswa, meliputi:
Yang dikelola secara teknis oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIKOM).
Referensi yang digunakan dalam penyusunan POS AP ini meliputi:
Dokumen yang menjadi acuan dan pendukung dalam pelaksanaan POS AP ini meliputi:
PROSES BISNIS PELAPORAN DATA KRS DAN NILAI MAHASISWA KE PD-DIKTI
Pelaksanaan POS AP ini dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut: