Pelaporan PD-Dikti Data Mahasiswa Baru
SOP LAYANAN
Kantor Wakil Rektor/ Direktorat/ Badan/ Lembaga/ Satuan Kerja/ Kantor Pusat/ dan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
POS AP ini disusun dengan tujuan untuk:
- Menyediakan pedoman dalam pelaksanaan proses sinkronisasi dan pelaporan data mahasiswa baru ke dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) secara tertib, terstruktur, dan terkoordinasi.
- Memastikan proses integrasi, validasi, dan sinkronisasi data mahasiswa baru dari sistem penerimaan mahasiswa baru dan sistem akademik internal Universitas Negeri Jakarta ke sistem PD-DIKTI dilakukan secara akurat, konsisten, dan tepat waktu.
- Mendukung tersedianya data mahasiswa baru yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengelolaan administrasi akademik, layanan pendidikan, serta pelaporan institusi.
- Menjamin keandalan infrastruktur teknologi informasi, aplikasi integrasi, serta mekanisme pertukaran data dalam mendukung pelaporan data mahasiswa baru pada PD-DIKTI.
- Mengoptimalkan koordinasi antara PUSTIKOM dengan unit penerimaan mahasiswa baru, unit pengelola akademik, fakultas, dan program studi dalam proses validasi serta perbaikan data mahasiswa baru.
- Meningkatkan kualitas layanan pengelolaan data mahasiswa baru melalui pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Prosedur ini berlaku bagi seluruh unit kerja terkait di lingkungan Universitas Negeri Jakarta yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaporan data mahasiswa baru, meliputi:
- Data identitas mahasiswa baru
- Data penerimaan mahasiswa baru
- Status registrasi dan keaktifan mahasiswa
- Proses sinkronisasi data mahasiswa baru ke PD-DIKTI
Yang dikelola secara teknis oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIKOM).
Referensi yang digunakan dalam penyusunan POS AP ini meliputi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait pengelolaan dan pelaporan data mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta.
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta tentang Penerimaan Mahasiswa Baru dan Penyelenggaraan Akademik.
- Pedoman Operasional Pengelolaan dan Sinkronisasi Data PD-DIKTI.
- Master Plan Pengembangan Sistem Informasi Universitas Negeri Jakarta.
- Standar Operasional Prosedur Proses Bisnis Pelaporan Data Pd-Dikti Data Mahasiswa Baru.
Dokumen yang menjadi acuan dan pendukung dalam pelaksanaan POS AP ini meliputi:
- Formulir Proses Bisnis Pelaporan Data Pd-Dikti Data Mahasiswa Baru (FRM-AP-DATA-009)
- Panduan Pengelolaan Data Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Negeri Jakarta.
- Panduan Teknis Pengisian Data Mahasiswa Baru pada Sistem Akademik Universitas Negeri Jakarta.
- Rekapitulasi Data Mahasiswa Baru.
- Dokumen Validasi dan Verifikasi Data Mahasiswa Baru oleh unit penerimaan mahasiswa baru, fakultas, dan program studi.
- Panduan Operasional Penggunaan Sistem Integrasi dan/atau Feeder PD-DIKTI.
- Laporan Sinkronisasi Data Mahasiswa Baru pada PD-DIKTI.
- Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Data Akademik Universitas Negeri Jakarta.
- Dokumen Kebijakan Keamanan Informasi dan Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi.
- Berita Acara Validasi dan Perbaikan Data Mahasiswa Baru (apabila diperlukan).
- Mahasiswa Baru adalah peserta didik yang telah dinyatakan lulus seleksi dan melakukan registrasi sebagai mahasiswa Universitas Negeri Jakarta.
- PD-DIKTI adalah pangkalan data nasional pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
- Neo Feeder PD-DIKTI adalah sistem aplikasi yang digunakan untuk proses sinkronisasi dan pelaporan data akademik ke PD-DIKTI.
PROSES BISNIS PELAPORAN DATA MAHASISWA BARU KE PD-DIKTI
- Kantor Admisi UNJ melakukan proses input dan verifikasi pelaporan data kelulusan seleksi registrasi Mahasiswa baru melalui SIAKAD UNJ.
- Direktorat Akademik melakukan proses verifikasi data pelaporan Mahasiswa baru yang sudah melewati proses input serta verifikasi oleh pihak Kantor Admisi UNJ.
- Fakultas melakukan proses menerima dan verifikasi hasil pelaporan data Mahasiswa baru yang sudah dilakukan oleh Direktorat Akademik.
- Direktorat Akademik melakukan proses verifikasi checkpoint pelaporan data Mahasiswa baru yang sudah di verifikasi oleh pihak Fakultas.
- Pustikom melakukan proses sinkronisasi pelaporan data Mahasiswa baru yang sudah melewati beberapa proses dari berbagai pihak, melalui Aplikasi Sistem Informasi Neo Feeder PD-DIKTI.
- PD-DIKTI menerima pelaporan data Mahasiswa baru yang sudah selesai di input.
Pelaksanaan POS AP ini dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut:
- Tingkat ketepatan waktu pelaksanaan sinkronisasi data mahasiswa baru ke sistem PD-DIKTI.
- Tingkat keberhasilan proses sinkronisasi data mahasiswa baru tanpa error sistem atau penolakan data oleh PD-DIKTI.
- Tingkat akurasi dan konsistensi data mahasiswa baru antara sistem internal universitas dengan data yang tersimpan pada PD-DIKTI.
- Tingkat kelengkapan data mahasiswa baru yang berhasil disinkronkan.
- Tingkat stabilitas dan ketersediaan sistem integrasi serta infrastruktur teknologi informasi pendukung pelaporan data mahasiswa baru.
- Tingkat responsivitas PUSTIKOM dalam menangani kendala teknis sinkronisasi data mahasiswa baru.
- Tingkat dokumentasi dan pengarsipan pelaksanaan sinkronisasi data mahasiswa baru.
- POS-AP-DATA-09 PROSES BISNIS PELAPORAN DATA PD-DIKTI DATA MAHASISWA BARU
- FRM-DATA-009 PROSES BISNIS PELAPORAN DATA PD-DIKTI DATA MAHASISWA BARU
- Berikut Link Upload Form Permohonan Layanan TIK PUSTIKOM UNJ