PUSTIKOM UNJ

SOP Layanan

Sistem Analisis Pustikom UNJ

Kantor Wakil Rektor/ Direktorat/ Badan/ Lembaga/ Satuan Kerja/ Kantor Pusatdan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. 

Prosedur Operasional Standar Analisis Sistem Informasi disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan analisis kebutuhan sistem informasi di lingkungan PUSTIKOM UNJ. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan proses analisis dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan terdokumentasi dengan baik sehingga menghasilkan rancangan sistem yang sesuai dengan kebutuhan pengguna dan mendukung transformasi digital universitas. 

Selain itu, prosedur ini bertujuan untuk menjamin bahwa pengembangan sistem informasi didasarkan pada hasil kajian kebutuhan bisnis, kebutuhan teknis, serta kesesuaian dengan arsitektur teknologi informasi institusi. Dengan adanya proses analisis yang terstandarisasi, risiko kesalahan implementasi sistem dapat diminimalisir dan kualitas layanan teknologi informasi dapat terus ditingkatkan.

Prosedur ini mencakup seluruh kegiatan analisis sistem informasi mulai dari penerimaan permohonan pengembangan atau perubahan sistem, identifikasi kebutuhan pengguna, pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, hingga penyusunan dokumen analisis sistem. 

Ruang lingkup juga meliputi penyusunan dokumen kebutuhan sistem seperti Business Requirement Document (BRD), Software Requirement Specification (SRS), pemodelan proses bisnis, perancangan arsitektur sistem, serta penyampaian hasil analisis kepada unit kerja pemohon sebagai dasar pengembangan sistem informasi lebih lanjut.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.  
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).  
  3. Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta.  
  4. Master Plan Pengembangan Sistem Informasi Universitas Negeri Jakarta. 
  5. Standar Operasional Prosedur Sistem Analis Pustikom UNJ.

Dokumen yang menjadi acuan dan pendukung dalam pelaksanaan POS AP ini meliputi: 

  1. Formulir Sistem Analis Pustikom UNJ (FRM-AP-SI-007) 
  2. Dokumen Business Requirement Document (BRD). 
  3. Dokumen Software Requirement Specification (SRS). 
  4. Dokumen pemodelan proses bisnis dan diagram sistem (Use Case, Activity Diagram, ERD, dan lainnya). 
  5. Dokumen notulen wawancara dan hasil observasi pengguna. 
  6. Dokumen hasil validasi dan persetujuan analisis sistem oleh unit kerja pemohon. 
  1. Analisis Sistem Informasi Proses identifikasi kebutuhan pengguna dan organisasi untuk menghasilkan rancangan sistem informasi yang sesuai dengan proses bisnis dan standar teknologi yang berlaku. 
  2. Business Requirement Document (BRD) Dokumen yang berisi kebutuhan bisnis organisasi terhadap sistem informasi yang akan dikembangkan.  
  3. Software Requirement Specification (SRS)  Dokumen yang menjelaskan spesifikasi kebutuhan perangkat lunak secara teknis dan detail sebagai dasar pengembangan sistem. 
  4. Pemodelan Sistem Proses pembuatan representasi visual sistem menggunakan diagram untuk menggambarkan alur proses, struktur data, serta interaksi pengguna dengan sistem. 
  5. Unit Kerja Pemohon Unit organisasi yang mengajukan permohonan analisis atau pengembangan sistem informasi. 
  1. Pimpinan Unit Kerja sebagai pemohon mengajukan permohonan sistem analis Pustikom UNJ kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) dengan mengisi form yang telah disediakan (FRM-SI-007) melalui FRM-SI-007 SISTEM ANALIS PUSTIKOM UNJ dan dikirim melalui FORM PERMOHONAN LAYANAN TIK PUSTIKOM UNJ – Fill out form pada link yang sudah kami sediakan.
  2. Setelah selesai melakukan pengisian form permohonan sistem analis Pustikom UNJ, unit kerja melakukan upload form permohonan sistem analis Pustikom UNJ yang sudah diisi ke website Pustikom yang telah disediakan.
  3. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) melalui Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data terkait memeriksa permohonan tersebut dan jika disetujui maka akan ditunjuk tim terkait permohonan sistem analis Pustikom UNJ sebagai pelaksana penerimaan permohonan sistem analis Pustikom UNJ. 
  4. Kepala Divisi Pengembangan Sistem Informasi dan Pemrograman berkoordinasi dengan Koordinator Programmer bersama tim teknis permohonan sistem analis Pustikom UNJ yang ditunjuk akan mempelajari sistem informasi (SI) yang akan dilakukan analisis sistem informasi yang dimohon unit kerja pemohon. 
  5. Koordinator Programmer bersama tim sistem analis Pustikom UNJ dan unit kerja pemohon melakukan diskusi awal terkait permohonan sistem analis Pustikom UNJ, menyusun skala prioritas modular analis sistem informasi dan menyepakati durasi waktu analisis sistem informasi. 
  6. Kepala Divisi Pengembangan Sistem Informasi dan Pemrograman melakukan koordinasi dengan Koordinator Programmer terkait pembentukan tim permohonan sistem analis Pustikom UNJ. 
  7. Koordinator Programmer melakukan pembentukan tim permohonan sistem analis Pustikom UNJ. 
  8. Kepala Seksi Layanan Administrasi melakukan pembuatan surat tugas internal terkait dengan permohonan sistem analis sistem informasi yang sudah dibentuk oleh Koordinator Programmer. 
  9. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi melakukan persetujuan surat tugas tim analis sistem informasi yang dimaksud. 
  10. Kepala Divisi Pengembangan Sistem Informasi dan Pemrograman menerima surat tugas tim analis sistem informasi. 
  11. Diskusi terkait permohonan sistem analis sistem informasi mengenai server, dan keamanan jaringan. 
  12. Koordinator Programmer melakukan diskusi dan pelaksanaan dengan tim sistem analis terkait permohonan sistem analis (framework, database). 
  13. Koordinator Infrastruktur Jaringan melakukan diskusi dan pelaksanaan dengan tim analis sistem informasi terkait server yang akan digunakan dan keamanan jaringan. 
  14. Tim Programmer / Tim analis sistem informasi melaksanakan terkait dengan permohonan sistem analis sistem informasi. 
  15. Tim Programmer / Tim analis sistem melakukan pelaporanterkait permohonan sistem analis sistem informasi melalui platform project management Pustikom. 
  16. Para Koordinator TIK Pustikom, Kepala Divisi Pengembangan Sistem Informasi dan Pemrograman, Kepala Divisi Infrastruktur dan Keamanan Jaringan, Kepala Pustikom dan Pimpinan Unit Kerja melakukan Pengecekan dan Verifikasi proses permohonan sistem analis sistem informasi melalui platform project management Pustikom. 
  17. Pimpinan Unit Kerja melakukan persetujuan terkait dengan permohonan sistem analis sistem informasi yang sudah dikerjakan. 
  18. Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data dengan Tim Data melakukan dokumentasi terkait permohonan sistem analis sistem informasi. 
  19. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) melakukan penyerahan permohonan sistem analis sistem informasi yang sudah selesai dilakukan pengerjaan. 
  20. Pimpinan Unit Kerja menerima permohonan sistem analis sistem informasi yang sudah dikerjakan oleh pihak Pustikom.

Pelaksanaan prosedur analisis sistem dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut:

  1. Kesesuaian Kebutuhan Pengguna Dokumen analisis mampu menggambarkan kebutuhan pengguna secara lengkap dan tervalidasi. 
  2. Kelengkapan Dokumentasi Seluruh dokumen analisis sistem tersusun secara sistematis, terdokumentasi, dan dapat digunakan sebagai acuan pengembangan sistem. 
  3. Ketepatan Waktu Penyelesaian Analisis Proses analisis sistem diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama unit kerja pemohon. 
  4. Kesesuaian dengan Standar Arsitektur TI Rancangan sistem mengikuti standar teknologi, keamanan, dan integrasi data yang berlaku. 
  5. Tingkat Kepuasan Pengguna Unit kerja pemohon memberikan persetujuan dan menyatakan bahwa hasil analisis sistem telah sesuai dengan kebutuhan operasional.