PUSTIKOM UNJ

SOP Layanan

Pengembangan Sistem Informasi Lanjutan

Kantor Wakil Rektor/ Direktorat/ Badan/ Lembaga/ Satuan Kerja/ Kantor Pusat/ dan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. 

POS AP ini disusun dengan tujuan untuk: 

  1. Menyediakan pedoman dalam pelaksanaan pengembangan lanjutan, penyempurnaan, dan peningkatan fitur Sistem Informasi yang telah berjalan di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. 
  2. Memastikan proses pengembangan lanjutan Sistem Informasi dilakukan secara terstruktur, terencana, dan sesuai dengan kebutuhan pengguna serta perkembangan proses bisnis institusi. 
  3. Meningkatkan kualitas, kinerja, keamanan, dan keandalan Sistem Informasi melalui pengembangan fitur baru, optimalisasi sistem, serta perbaikan bug atau kendala teknis. 
  4. Menjamin integrasi dan kompatibilitas Sistem Informasi dengan sistem lain yang digunakan di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. 
  5. Mendukung peningkatan efektivitas dan efisiensi layanan akademik, administrasi, serta operasional institusi melalui pengembangan sistem yang berkelanjutan.
  6. Memastikan pengembangan lanjutan Sistem Informasi dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan keamanan informasi yang berlaku.

Prosedur ini mencangkup pengembangan modul layanan baru dalam sistem informasi (SI) yang sudah berjalan sebelumnya atas inisiasi unit kerja pemohon sesuai dengan kebutuhan proses bisnis di Universitas Negeri Jakarta.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta. 
  4. Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta. 
  5. Master Plan Pengembangan Sistem Informasi Universitas Negeri Jakarta. 
  6. Standar Operasional Prosedur Pengembangan Sistem Informasi Lanjutan di lingkungan Pustikom Universitas Negeri Jakarta. 

Dokumen yang menjadi acuan dan pendukung dalam pelaksanaan POS AP ini meliputi: 

  1. Formulir Permohonan Pengembangan Lanjutan Sistem Informasi (FRM-AP-SI-002) Digunakan sebagai media pengajuan permintaan pengembangan lanjutan, penambahan fitur, atau perbaikan sistem oleh unit kerja atau pemangku kepentingan. 
  2. Dokumen Perubahan Kebutuhan Sistem (Change Request Document) Berisi usulan perubahan, penambahan fitur, perbaikan bug, serta peningkatan performa sistem. 
  3. Dokumen Software Requirement Specification (SRS) Revisi / Pengembangan Lanjutan Berisi pembaruan kebutuhan fungsional dan nonfungsional sistem sesuai perubahan yang diajukan. 
  4. Dokumen Desain Sistem Lanjutan (System Enhancement Design Document) Mengatur rancangan perubahan arsitektur sistem, desain database, desain antarmuka, serta integrasi fitur tambahan. 
  5. Dokumen Rencana Pengembangan Sistem Lanjutan Berisi jadwal pelaksanaan, pembagian tugas tim pengembang, serta rencana implementasi perubahan sistem. 
  6. Dokumen Pengujian Sistem (Test Plan dan Test Case Pengembangan Lanjutan) Digunakan untuk memastikan perubahan atau fitur tambahan sistem berjalan sesuai kebutuhan dan tidak mengganggu fungsi sistem yang sudah ada. 
  7. Dokumen User Acceptance Test (UAT) Pengembangan Lanjutan Digunakan sebagai bukti persetujuan pengguna terhadap hasil pengembangan lanjutan sebelum diterapkan secara operasional. 
  8. Dokumen Pembaruan Manual Pengguna (User Manual Update) Berisi panduan penggunaan fitur baru atau perubahan sistem bagi pengguna. 
  9. Dokumen Pembaruan Dokumentasi Teknis Sistem Berisi pembaruan konfigurasi, struktur sistem, serta panduan pemeliharaan sistem setelah pengembangan lanjutan. 
  10. Dokumen Berita Acara Implementasi Pengembangan Sistem Informasi Digunakan sebagai bukti penerapan dan serah terima hasil pengembangan lanjutan kepada pengguna. 
  11. Dokumen Kebijakan Keamanan Informasi dan Pengelolaan Sistem Informasi Mengatur ketentuan keamanan sistem dan perlindungan data selama proses pengembangan lanjutan. 

Permohonan pengembangan adalah aktifitas yang dilakukan oleh unit kerja yang menggunakan sistem informasi (SI) dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) terkait pengembangan sistem informasi (SI) lanjutan. Aktifitas pengembangan yang dilakukan adalah pengembangan lanjutan dari sistem informasi (SI) yang sudah operasional sesuai dengan proses bisnis Universitas Negeri Jakarta. 

 

  1. Unit kerja sebagai pemohon layanan pengembangan sistem informasi (SI) lanjutan mengajukan permohonan pengembangan modul baru kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) dengan mengisi form yang telah disediakan (FRM-SI-002) melalui FRM-SI-002 PERMOHONAN PENGEMBANAGN SISTEM INFORMASI (SI) LANJUTAN dan dikirim melalui FORM PERMOHONAN LAYANAN TIK PUSTIKOM UNJ – Fill out form pada link yang sudah kami sediakan dan melampirkan Business Requirement Document. 
  2. Setelah selesai melakukan pengisian form permohonan pengembangan sistem informasi (SI) lanjutan, unit kerja melakukan upload form permohonan pengembangan sistem informasi (SI) lanjutan yang sudah diisi ke website Pustikom yang telah disediakan. 
  3. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) melalui Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data terkait memeriksa permohonan tersebut dan jika disetujui maka akan ditunjuk tim pengembang sistem informasi (SI) lanjutan sebagai pelaksana pengembangan sistem informasi (SI) lanjutan. 
  4. Kepala Divisi Pengembangan Sistem Informasi dan Pemrograman berkoordinasi dengan Koordinator Programmer bersama tim pengembang sistem informasi yang ditunjuk untuk mempelajari Business Requirement Document terkait dengan fitur/modul yang akan ditambahkan/diperbaiki dalam sistem informasi eksisting. 
  5. Koordinator Programmer bersama tim pengembang sistem informasi dan unit kerja pemohon melakukan diskusi terkait pengembangan sistem informasi (SI) lanjutan, menyusun skala prioritas modular pengembangan sistem dan menyepakati durasi waktu pengembangan sistem informasi. 
  6. Tim pengembang sistem informasi menindaklanjuti hasil diskusi awal dengan merancang kerangka modul/fitur baru yaitu skema basis data, antar muka aplikasi dan alur kerja kode program dengan memperhatikan aspek securityavailabilitycapacity, dan continuity. 
  7. Tim pengembang sistem informasi menulis kode program sesuai dengan rancangan kerangka modul sistem informasi. 
  8. Tim pengembang sistem informasi merilis modul/fitur baru sistem informasi dalam mode development untuk dilakukan uji coba oleh unit kerja pemohon dengan supervisi dari Kepala Divisi Pengembangan Sistem Informasi dan Pemrograman, serta  Koordinator Programmer.
  9. Unit kerja pemohon melalui PIC yang ditunjuk memberikan umpan balik terkait kesesuaian pengembangan sistem informasi (SI) lanjutan. Jika sudah sesuai dengan kebutuhan maka akan dirilis sistem informasi versi production. 
  10. Ketika pengembangan sistem informasi (SI) lanjutan sudah selesai dalam proses pengembangan, maka Kepala Divisi Infrastruktur dan Keamanan Jaringan bersama Koordinator TIK memberikan akses server public. 
  11. Tim pengembang sistem informasi (SI) lanjutan melakukan push pengembangan sistem informasi (SI) lanjutan ke server public. 
  12. Kepala Divisi Layanan dan Pangkalan Data dan tim terkait membuat dokumentasi pengembangan sistem informasi (SI) lanjutan dan melakukan arsip dokumen, serta penyerahan pengembangan sistem informasi (SI) lanjutan dan update buku panduan yang diserahkan kepada Kepala Unit Kerja pemohon pembuatan sistem informasi (SI) lanjutan.

Pelaksanaan POS AP ini dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut: 

  1. Tingkat Ketepatan Waktu Penyelesaian Pengembangan Lanjutan Sistem 
  2. Tingkat Kesesuaian Pengembangan dengan Kebutuhan Pengguna 
  3. Tingkat Keberhasilan Pengujian Pengembangan Lanjutan 
  4. Tingkat Stabilitas dan Kinerja Sistem Setelah Pengembangan 
  5. Tingkat Kepatuhan terhadap Standar Pengembangan dan Keamanan Informasi 
  6. Tingkat Kepuasan Pengguna terhadap Pengembangan Sistem 
  7. Tingkat Kelengkapan Dokumentasi Pengembangan Lanjutan Sistem Informasi