Kantor Wakil Rektor/ Direktorat/ Badan/ Lembaga/ Satuan Kerja/ Kantor Pusat/ dan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
POS AP ini disusun dengan tujuan untuk:
Prosedur ini mencangkup pengembangan modul layanan baru dalam sistem informasi (SI) yang sudah berjalan sebelumnya atas inisiasi unit kerja pemohon sesuai dengan kebutuhan proses bisnis di Universitas Negeri Jakarta.
Dokumen yang menjadi acuan dan pendukung dalam pelaksanaan POS AP ini meliputi:
Permohonan pengembangan adalah aktifitas yang dilakukan oleh unit kerja yang menggunakan sistem informasi (SI) dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) terkait pengembangan sistem informasi (SI) lanjutan. Aktifitas pengembangan yang dilakukan adalah pengembangan lanjutan dari sistem informasi (SI) yang sudah operasional sesuai dengan proses bisnis Universitas Negeri Jakarta.
Pelaksanaan POS AP ini dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut: