Kantor Wakil Rektor/ Direktorat/ Badan/ Lembaga/ Satuan Kerja/ Kantor Pusat/ dan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
POS AP ini disusun dengan tujuan untuk:
Ruang lingkup POS AP ini mencakup seluruh proses pengembangan Sistem Informasi baru di lingkungan Universitas Negeri Jakarta, yang meliputi:
Dokumen yang menjadi acuan dan pendukung dalam pelaksanaan POS AP ini meliputi:
Permintaan pengembangan adalah aktifitas yang dilakukan oleh unit kerja yang akan menggunakan sistem infromasi (SI) baru dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom). Pengembangan yang dilakukan adalah pengembangan dari awal dengan inisiasi unit kerja pemohon untuk mendukung proses bisnis Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Pelaksanaan POS AP ini dinyatakan berhasil apabila memenuhi indikator sebagai berikut: